Berbeda dengan TikTok Shop yang bisa langsung transaksi di aplikasi. Jika melihat pada konsep media sosial, maka jelas konsep ini sudah jauh melenceng.Â
Meski termasuk ke dalam inovasi dalam dunia digital, tapi pemerintah harus jeli. Jangan sampai inovasi tersebut merugikan UMKM. UMKM adalah penopang ekonomi Indonesia. Apa yang akan terjadi jika UMKM kita hancur?Â
Revisi regulasi
Langkah yang paling masuk akal adalah dengan menyediakan payung hukum baru khusunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi bisa menjadi solusi untuk mengatasi polemik yang ada. Posisi TikTok harus jelas, apakah sebagai media sosial atau e-commerce.Â
Selain itu, jika memang ingin berbisnis di keduanya, maka TikTok Shop dan TikTok harus dibuat secara terpisah. Jangan disatukan seperti saat ini.Â
Selain itu, perizinan barang impor juga harus lebih tepat. Hak itu agar barang terkena bea dan dengan begitu, maka barang yang dijual tidak akan murah alias bisa bersaing.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H