Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ketika TikTok Shop Bermain di Area Abu-abu

21 September 2023   10:23 Diperbarui: 21 September 2023   14:44 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengguna TikTok di seluruh dunia bertambah 12,6% dibandingkan pada tahun sebelumnya (year-on-year). Jika dibandingkan kuartal sebelumnya, aplikasi besutan Bytedance ini naik 3,9% (quarter-to-quarter)

Meski berasal dari China, justru pengguna TikTok terbanyak di dunia adalah Amerika Serikat dengan 116,49 juta pengguna. 

Indonesia sendiri berada di posisi kedua dengan jumlah pengguna mencapai 112,97 juta dan hanya berselisih 3,52 juta dari Amerika Serikat. 

Jumlah pengguna TikTok di dunia bulan April 2023. | Foto: katadata.co.id
Jumlah pengguna TikTok di dunia bulan April 2023. | Foto: katadata.co.id

Tentu di balik meningkatnya pengguna TikTok tidak terlepas dari fitur yang disediakan. Salah satu fitur tersebut adalah video pendek yang disertai dengan musik. 

Terbukti, fitur tersebut sukses menyedot pengguna baru dan sejumlah media sosial lain mengeluarkan fitur serupa. Misalnya Instagram yang membuat reels atau YouTube yang membuat short video. 

Dari sisi persaingan bisnis, tentu hal itu tidak masalah karena masih dalam ranah media sosial. Tapi, TikTok melenceng jauh dengan adanya fitur TikTok Shop. 

Dalam posisi ini, TikTok sebagai media sosial sudah merangkap dengan e-commerce sehingga menjadi social commerce. 

Dengan bergabungnya media sosial dan e-commerce, maka TikTok sudah bermain di area abu-abu karena regulasinya belum ada. Alias, TikTok bermain di dua kaki. 

Di Indonesia, regulasi terkait media sosial berada di bawah Kementerian Komunikasi (Kominfo). Sementara untuk perdagangan di dunia digital diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Praktis, dengan bermain di dua kaki, maka saat ini TikTok sulit disentuh. Tidak hanya media sosial, e-commerce pun tentu terganggu dengan adanya TikTok Shop karena pengguna perlahan-lahan mulai beralih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun