Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ketika TikTok Shop Bermain di Area Abu-abu

21 September 2023   10:23 Diperbarui: 21 September 2023   14:44 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jumlah pengguna TikTok di dunia bulan April 2023. | Foto: katadata.co.id

Berbeda dengan TikTok Shop yang bisa langsung transaksi di aplikasi. Jika melihat pada konsep media sosial, maka jelas konsep ini sudah jauh melenceng. 

Meski termasuk ke dalam inovasi dalam dunia digital, tapi pemerintah harus jeli. Jangan sampai inovasi tersebut merugikan UMKM. UMKM adalah penopang ekonomi Indonesia. Apa yang akan terjadi jika UMKM kita hancur? 

Revisi regulasi

Langkah yang paling masuk akal adalah dengan menyediakan payung hukum baru khusunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi bisa menjadi solusi untuk mengatasi polemik yang ada. Posisi TikTok harus jelas, apakah sebagai media sosial atau e-commerce. 

Selain itu, jika memang ingin berbisnis di keduanya, maka TikTok Shop dan TikTok harus dibuat secara terpisah. Jangan disatukan seperti saat ini. 

Selain itu, perizinan barang impor juga harus lebih tepat. Hak itu agar barang terkena bea dan dengan begitu, maka barang yang dijual tidak akan murah alias bisa bersaing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun