Pengguna TikTok di seluruh dunia bertambah 12,6% dibandingkan pada tahun sebelumnya (year-on-year). Jika dibandingkan kuartal sebelumnya, aplikasi besutan Bytedance ini naik 3,9% (quarter-to-quarter)
Meski berasal dari China, justru pengguna TikTok terbanyak di dunia adalah Amerika Serikat dengan 116,49 juta pengguna.Â
Indonesia sendiri berada di posisi kedua dengan jumlah pengguna mencapai 112,97 juta dan hanya berselisih 3,52 juta dari Amerika Serikat.Â
Tentu di balik meningkatnya pengguna TikTok tidak terlepas dari fitur yang disediakan. Salah satu fitur tersebut adalah video pendek yang disertai dengan musik.Â
Terbukti, fitur tersebut sukses menyedot pengguna baru dan sejumlah media sosial lain mengeluarkan fitur serupa. Misalnya Instagram yang membuat reels atau YouTube yang membuat short video.Â
Dari sisi persaingan bisnis, tentu hal itu tidak masalah karena masih dalam ranah media sosial. Tapi, TikTok melenceng jauh dengan adanya fitur TikTok Shop.Â
Dalam posisi ini, TikTok sebagai media sosial sudah merangkap dengan e-commerce sehingga menjadi social commerce.Â
Dengan bergabungnya media sosial dan e-commerce, maka TikTok sudah bermain di area abu-abu karena regulasinya belum ada. Alias, TikTok bermain di dua kaki.Â
Di Indonesia, regulasi terkait media sosial berada di bawah Kementerian Komunikasi (Kominfo). Sementara untuk perdagangan di dunia digital diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Praktis, dengan bermain di dua kaki, maka saat ini TikTok sulit disentuh. Tidak hanya media sosial, e-commerce pun tentu terganggu dengan adanya TikTok Shop karena pengguna perlahan-lahan mulai beralih.Â