Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Kesehatan: Produk Tembakau Masuk Kategori Zat Adiktif, Mampukah Tekan Perokok Anak?

12 Mei 2023   09:44 Diperbarui: 12 Mei 2023   09:48 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data Kemenkes menyebut janak usia 10-14 yang sudah merokok sebanyak 71.126 pada tahun 1995. Lalu angka tersebut meningkat menjadi 426.214 di tahun 2007 atau enam kali lipat dalam waktu 12 tahun saja.

Angka ini diprediksi akan semakin meningkat jika akses untuk mendapat rokok tidak diperketat.

Upaya

Jika kita runut, sudah ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka perokok anak. Misalnya dengan larangan membeli rokok ketengan. Akan tetapi, hal ini tidak efektif dan hanya berlaku bagi ritel saja.

Sementara untuk warung di pinggir jalan anak-anak masih bisa membeli rokok dengan harga Rp. 5000 untuk tiga batang. Artinya larangan menjual ketengan bukan solusi karena tidak semua penjual melakukan hal tersebut. Terutama warung-warung kecil atau penjual rokok di pinggir jalan.

Upaya lainnya adalah dengan menaikkan harga cukai rokok. Pemerintah bahkan menaikkan cukai rokok hingga 10 persen agar tidak bisa dijangkau anak kecil. Akan tetapi, upaya itu masih belum berhasil.

Jika kita telisik lebih jeli lagi, semenjak harga cukai naik, justru banyak peredaran rokok tanpa cukai yang lebih murah dengan nama yang aneh-aneh. Untuk satu bungkus saja ada yang dihargai Rp. 10.000.

Rokok-rokok tanpa cukai memang sangat masif peredarannya. Tentu pemerintah harus menindak peredaran tersebut karena sangat merugikan negara. Disamping itu, rokok tanpa cukai juga jelas bertentangan dengan upaya pemerintah menekan perokok anak.

Lalu, apakah dengan menyamakan rokok dengan zat adiktif bisa menekan perokok anak? Tentu yang paling realistis melakukan adalah pengawasan yang ketat. Larangan tidak cukup apabila pengawasan internal dan eksternal kurang.

Jika memang tujuannya demikian, maka harus diimplementasikan dengan baik terutama dalam aturan pelaksananya atau bahkan melalui undang-undang. Sejauh ini, aturan yang melarang peredaran rokok bagi anak di bawah umur terdapat di dalam PP Nomor 109 Tahun 2012.

Praktis dengan direvisinya Undang-Undang Kesehatan, maka PP tersebut tidak akan berlaku karena merupakan produk turunan dari Undang-Undang Kesehatan. Yang perlu ditekankan dalam RUU Kesehatan adalah terkait promosi produk tembakau.

Sejauh ini, aturan terkait promosi produk tembakau masih belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Kesehatan. Tentu porsi ini harus mendapat perhatian dari pemerintah agar anak-anak tidak dengan mudah bisa mendapatkan akses terhadap produk tembakau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun