Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Kesehatan: Produk Tembakau Masuk Kategori Zat Adiktif, Mampukah Tekan Perokok Anak?

12 Mei 2023   09:44 Diperbarui: 12 Mei 2023   09:48 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, ada alasan tersendiri mengapa rokok atau produk tembakau masuk ke dalam kategori zat adiktif. Hal itu karena nikotin yang terkandung dalam tembakau bisa membuat seseorang kecanduan. Sama halnya ketika mengonsumsi zat adiktif seperti lainnya.

Meskipun memiliki zat adiktif yang bisa membuat orang ketagihan, namun tembakau yang menjadi bahan rokok tentu berbeda dengan narkotika terutama dalam hal adiksinya.

Seseorang yang sudah candu dengan narkotika, maka akan mengalami ketergntungan fisik dan mental yang menimbulkan perubahan perilaku bagi orang yang mengalaminya.

Dalam kasus tersebut, seseorang yang sudah ketergantungan terdapat tuntutan dalam dirinya untuk menggunakan secara terus menerus disertai peningkatan dosis terutama setelah terjadi sakau. Hal inilah yang membuat narkotika berbahaya untuk dikonsumsi.

Sementara zat adiktif dalam rokok tidak seperti itu. Seorang perokok tidak akan mengalami hal serupa meski sama-sama tidak baik dari sisi kesehatan. Akan tetapi, adiksi dari kedua zat tersebut memang berbeda.

Jika demikian, maka ini akan menjadi alarm bagi para petani tembakau. Tentu mereka akan rugi dan tidak memproduksi tembakau lagi karena tembakau sudah satu level dengan narkotika. Artinya, produksi tembakau yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang.

Padahal, pendapatan negara dari cukai rokok tinggi. Hal itu bisa dilihat dari catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp. 198,02 triliun sejak 1 Januari-14 Desember 2022.

Angka tersebut meningkat sebesar 4,9 persen dibandingkan tahun lalu yaitu Rp. 188,81 triliun. Itu artinya, jika rokok masuk ke dalam kategori zat adiktif, maka tidak hanya petani tembakau saja yang terncam tapi pendapatan negara.

Akan tetapi, kita harus melihat hal itu dari sisi yang lain. Utamanya dalam menekan perokok anak-anak.

Lantas, apakah dengan menyetarakan rokok dengan zat adiktif bisa menekan perokok anak mengingat sama-sama bisa membuat candu?

Perokok anak mungkin lumrah kita temui bahkan di lingkungan sekitar. Saya kerap menemukan anak-anak sekolah sudah merokok. Tentu apa yang saya lihat sesuai dengan data di Kementerian Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun