Meski frasa tersebut jelas rancu, hal itu karena yang dimaksud nasional itu siapa? Tidak jelas. Beda halnya jika kita memaknai hukum itu sebagai sesuatu yang seharusnya ada.Â
Maka, anasir-anasir non hukum seperti politik bisa dikesampingkan. Akan tetapi, hal itu sulit jika anggota dewan kita tidak sepenuhnya mewakili rakyat.Â
Meningkatkan derajat PRT
Poin penting dalam RUU PPRT adalah meningkatkan derajat PRT. Selama ini, PRT dianggap sebagai pekerjaan rendahan, pekerjaan untuk mereka yang tidak berpendidikan.Â
Padahal tidak semua orang bisa melakukan pekerjaan rumah tangga dengan baik. Untuk itu, PRT seharusnya dipandang sebagai pekerjaan profesional.Â
Mereka harus dibekali keahlian khusus yang bisa mengembangkan kapasitasnya. Dengan begitu, para PRT ini akan dihormati keahliannya.
Lantas, jika begitu apakah PRT akan kehilangan pekerjaan karena majikan yang tidak mampu bayar? Tentu konteksnya tidak demikian.Â
Kita harus merinci lagi tugas PRT meliputi apa saja. Toh tidak semua pekerjaan rumah tangga dikerjakan sendirian. Artinya ada bidangnya masing-masing dan di sinilah mereka sebenarnya menjual jasa.Â
Jika PRT masih dianggap pekerjaan rendah, maka jangan heran mereka akan tetap dibayar murah. Bahkan mereka yang di luar negeri sekalipun. Tapi, jika PRT adalah profesional, maka hak-hak mereka akan lebih dihormati.Â
Perlu diingat, RUU PPRT tidak hanya bagi mereka di Indonesia. Tapi, bagi PRT di luar negeri. Kemampuan mereka akan dibayar selayaknya pekerja profesional karena stigma pekerja rendagan hilang.Â
Lebih dari itu, RUU PPRT bertujuan memberi perlindungan hukum. Selama ini para PRT tidak bisa menuntut jika ada majikan yang membayar di bawah standar.Â
Berbeda jika ada aturan khusus yang mengatur soal itu. Ketika menuntut, mereka memiliki landasan yang kuat karena ada aturan yang melindunginya.Â