Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Alasan Sosiologis Mengapa RUU PPRT Perlu Disahkan

4 Februari 2023   19:26 Diperbarui: 6 Februari 2023   09:15 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di luar itu, para korban sulit menjangkau keadilan karena ada relasi kuasa, yakni pekerja dan majikan. Selain itu, hak-hak PRT sebagai pekerja tidak didapatkan seutuhnya.

Misalnya terkait gaji, jam kerja, hingga kebebasan membentuk serikat. Melihat kondisi itu, maka sebenarnya secara sosiologis RUU PPRT ini dibutuhkan. 

Hal itu karena dalam menentukan undang-undang mana yang akan disahkan, alasan sosiologis menjadi poin penting karena undang-undang yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat secara luas. 

Akan tetapi, jika kita memaknai hukum sebagai undang-undang, bukan sebagai sesuatu yang seharusnya ada, maka hukum adalah produk politik. Mengapa demikian? 

Hal itu karena orang-orang yang membahas undang-undang adalah kader partai. Meski kerap menjual "atas nama rakyat", kepentingan politik di balik suatu undang-undang tidak bisa dipisahkan. 

Dalam kondisi inilah alasan sosiologis berubah makna. Sosiologis bukan lagi mementingkan masyarakat, tapi segelintir kelompok atau bahkan oligarki yang diuntungkan.

Maka jangan heran jika undang-undang yang pro masyarakat sulit disahkan. Hal itu karena dalam proses pembentukannya kepentingan politik atau oligarki bermain. 

Beberapa undang-undang pro masyarakat justru molor di parlemen dan buruh proses yang lama. Misalnya UU TPKS yang baru diundangkan tahun lalu butuh waktu kurang lebih 10 tahun agar diketok. 

Tapi, undang-undang yang menguntungkan sebagian pihak justru mulus di parlemen. Contoh yang nyata adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan undang-undang setebal 1000 halaman lebih itu dibahas dalam waktu singkat. 

Mengapa demikian? Karena di balik itu ada kepentingan bisnis di dalamnya. Itu sebabnya mengapa undang-undang PPRT sulit disahkan meski sebenarnya urgensi itu sudah ada. 

Tapi, jika kepentingan politik dan oligarki tidak hilang. Maka hanya undang-undang yang menguntungkan pihak itu saja yang akan lancar. Inilah perubahan makna sosiologis yang kerap dibungkus dengan sebutan "kepentingan nasional."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun