Power tends to corrupt and power absolute, corrupt absolutely. --Lord Ancon--
Ribuan kepala desa meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Salah satu alasan yang dilontarkan adalah untuk mengurangi tensi tinggi antarkandidat setelah pilkades.Â
Waktu 6 tahun dirasa kurang untuk meredam tensi tersebut. Untuk itu, para kades meminta agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi. Khususnya terkait masa jabatan kades.Â
Dalam UU Desa, seorang kades bisa menjabat tiga kali beturut-turut atau tidak berturut-turut. Jika jadi disahkan, maka setidaknya seorang kades akan menjabat selama 27 tahun.Â
Di sisi lain, aspirasi itu mendapat lampu hijau dari pemerintah. Politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko mengklaim bahwa Presiden Jokowi setuju dengan usulan itu.Â
"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," ujar Budiman
Tak hanya itu, sinyal pemerintah setuju juga diperkuat oleh pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Beliau mengatakan, masa jabatan kepala desa yang diusulkan selama 9 tahun akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa karena kades akan mempunyai banyak waktu untuk mensejahterakan warga.Â
Meski sinyal datang dari pemerintah, akan tetapi aspirasi tersebut seakan sulit dilepaskan dari politik. Apalagi, masa jabatan kades juga akan habis pada tahun 2024 yang berbarengan dengan pemilu.Â
Oligarki dan premanisme
Frasa oligarki sering kita dengar. Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang atau kelompok. Hal yang sama juga terjadi di desa, pemerintahan terkecil.Â