Memasuki penghujung akhir tahun 2022, beberapa wilayah Indonesia dilanda cuaca ekstrem. Untuk itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menghadapi hal itu terutama bagi yang beraktivitas di luar rumah.Â
Cuaca ekstrem akan berpengaruh pada beberapa sektor terutama transportasi publik. Apalagi jika infrastruktur seperti jalan tergenang banjir. Jadi, bisa dibayangkan dampak yang akan dihadapi.Â
Untuk itu, pemerintah harus melakukan mitigasi terkait hal itu apalagi menjelang tahun baru yang mana arus kendaraan akan menjadi lebih padat di beberapa titik.Â
Agar semuanya lancar, maka titik yang biasa tergenang banjir harus diatasi di tengah ancaman cuaca ekstrem yang akan melanda beberapa wilayah Indonesia.Â
Peneliti di Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihasti membetikan prediksi akan ada badai dahsyat yang terjadi di wilayah Jabodetabek pada tanggal 28 Desember 2022.
Hal itu disampaikan Erma melalui akun twitter pribadinya.
"Siapa pun Anda yang tinggal di Jabodetabek dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022," tulis Erma.
Untuk mendukung prediksi itu, Erma melampirkan pantauan laman Sadewa yang menampilkan arah datangnya hujan dan badai dahsyat.Â
Di sisi lain, BMKG justru tidak sependapat dengan Erma. Kepala BMKG Dwikora menyebut wilayah Jabodetabek tidak akan dilanda badai dahsyat, melainkan hujan lebat atau ekstrem.Â
Menurut Dwikora, hujan ekstrem bisa sampai pada level badai kemungkinan terjadi tanggal 30 Desember bukan tanggal 28 seperti yang disebutkan Erma di atas.Â
Lantas prediksi siapa yang benar? Saya sendiri tidak tinggal di daerah tersebut. Tapi, berdasarkan berita di media pada tanggal 28 Desember atau kemarin, tidak terjadi badai seperti yang disebutkan BRIN.Â
Di sisi lain, netizen di twitter memberikan sindiran terkait dua prediksi yang berbeda itu. Netizen bahkan mendesain dua prediksi itu seperti pertandingan sepak bola dua leg.
Di mana lega pertama yakni tanggal 28 Desember 2022 dimenangkan oleh BMKG. Kini, tinggal menunggu leg kedua yakni tanggal 30 Desember 2020. Skor 1-0 untuk BMKG.Â
Leg 1: BRIN vs BMKG (28/12/22)
Leg 2: BRIN vs BMKG (30/12/22) pic.twitter.com/fHwuaBptZk— calone perpal (@BisKota_) December 28, 2022
Terkait hal itu, DPR berencana memanggil BRIN dan BKMG imbas dari dua prediksi yang berbeda itu. Hal itu karena prediksi yang beda itu membuat masyarakat menjadi bingung dan resah.Â
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo sendiri mengimbau masyarakat agar mengikuti apa yang dikatakan oleh BMKG. Mengapa tidak BRIN?Â
Ranah BMKG
Menurut hemat penulis, pendapat yang dikatakan Pak Jokowi tidak salah. Hal itu karena tugas BMKG sendiri sudah jelas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.Â
BMKG sendiri lahir karena merupakan pelaksana atau badan yang melaksanakan tugas di atas. Untuk itu, terkait dengan cuaca yang masuk ke dalam ranah meteorologi maka sudah menjadi tugas BMKG untuk memberikan prediksi cuaca.Â
Di dalam BAB VII UU No. 31 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pemerintah melalui BMKG harus melakukan pelayanan informasi yang bersifat publik atau khusus.Â
Terkait informasi publik dibedakan menjadi dua, yakni berupa informasi rutin dan peringatan dini. Kemudian yang termasuk ke dalam informasi rutin di antaranya prakiraan cuaca.Â
Kemudian untuk peringatan dini di antaranya cuaca ekstrem, iklim ekstrem, gelombang laut berbahaya, hingga tsunami.Â
Jika melihat dua prediksi di atas, maka hal itu masuk ke dalam peringatan dini. Lantas siapa yang berhak memberikan pernyataan peringatan dini?Â
Jawabannya jelas yakni BMKG karena BMKG adalah badan yang ditunjuk langsung oleh UU untuk melaksanakan tugas terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika.Â
Selain itu, di dalam Pasal 34 dijelaskan peran media massa milik pemerintah harus mengalokasi waktu untuk memberikan informasi publik ini. Hal itu untuk memberikan kepastian informasi dari badan yang resmi.Â
Lantas, bagaimana dengan BRIN sendiri? Apakah BRIN memiliki tugas khusus terkait mewartakan informasi cuaca? Jika melihat aturan yang berlaku, maka hal itu kurang tepat.
Untuk itu, dari sisi tugas BRIN seharusnya menyelaraskan data dengan BMKG. Hal itu karena BMKG sendiri yang melakukan tugas tersebut karena regulasinya sudah jelas.Â
Artinya di sini ada komunikasi buruk yang dijalin oleh BRIN dengan BMKG. Apalagi pernyataan tersebut dilontarkan di media sosial pribadi dan tentu bisa disebut tidak mewakili lembaga BRIN itu sendiri.Â
Seharusnya terkait hal itu lebih elok lagi jika disampaikan melalui media sosial resmi lembaga bukan individu. Bagi saya, inilah komunikasi yang keliru dari BRIN.Â
Apalagi BRIN sendiri seperti tidak menjalin komunikasi dengan BMKG. Seharusnya jika memiliki prediksi seperti itu, BRIN melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan BMKG.
Kemudian data BRIN dan BMKG disesuaikan dan nantinya diumumkan oleh BKMG melalui media resminya atau akun media sosial resmi. Komunikasi itulah yang seharusnya dilakukan.Â
Bukan dengan melakukan tweet pribadi yang membuat masyarakat menjadi resah. Untuk itu, terkait laporan cuaca apalagi peringatan dini sebagaimana diatur dalam UU di atas, maka informasi itu harus disampaikan melalui akun media sosial resmi bukan individu.Â
Tentu kita harus apresiasi apa yang dilakukan BRIN karena memberikan informasi penting bagi masyarakat. Akan tetapi, jauh lebih baik jika informasi itu diselaraskan dengan BMKG karena jika mengacu pada UU ini adalah ranah BMKG.Â
Kedua lembaga ini bisa bekrja sama satu sama lain. Untuk itu, miss komunikasi ini ke depannya bisa diperbaiki lagi. Satu hal lagi, terkait informasi yang bersifat peringatan dini sebaiknya disampaikan bukan di media sosial pribadi, tapi harus melalui media resmi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H