Jika melihat dua prediksi di atas, maka hal itu masuk ke dalam peringatan dini. Lantas siapa yang berhak memberikan pernyataan peringatan dini?Â
Jawabannya jelas yakni BMKG karena BMKG adalah badan yang ditunjuk langsung oleh UU untuk melaksanakan tugas terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika.Â
Selain itu, di dalam Pasal 34 dijelaskan peran media massa milik pemerintah harus mengalokasi waktu untuk memberikan informasi publik ini. Hal itu untuk memberikan kepastian informasi dari badan yang resmi.Â
Lantas, bagaimana dengan BRIN sendiri? Apakah BRIN memiliki tugas khusus terkait mewartakan informasi cuaca? Jika melihat aturan yang berlaku, maka hal itu kurang tepat.
Untuk itu, dari sisi tugas BRIN seharusnya menyelaraskan data dengan BMKG. Hal itu karena BMKG sendiri yang melakukan tugas tersebut karena regulasinya sudah jelas.Â
Artinya di sini ada komunikasi buruk yang dijalin oleh BRIN dengan BMKG. Apalagi pernyataan tersebut dilontarkan di media sosial pribadi dan tentu bisa disebut tidak mewakili lembaga BRIN itu sendiri.Â
Seharusnya terkait hal itu lebih elok lagi jika disampaikan melalui media sosial resmi lembaga bukan individu. Bagi saya, inilah komunikasi yang keliru dari BRIN.Â
Apalagi BRIN sendiri seperti tidak menjalin komunikasi dengan BMKG. Seharusnya jika memiliki prediksi seperti itu, BRIN melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan BMKG.
Kemudian data BRIN dan BMKG disesuaikan dan nantinya diumumkan oleh BKMG melalui media resminya atau akun media sosial resmi. Komunikasi itulah yang seharusnya dilakukan.Â
Bukan dengan melakukan tweet pribadi yang membuat masyarakat menjadi resah. Untuk itu, terkait laporan cuaca apalagi peringatan dini sebagaimana diatur dalam UU di atas, maka informasi itu harus disampaikan melalui akun media sosial resmi bukan individu.Â
Tentu kita harus apresiasi apa yang dilakukan BRIN karena memberikan informasi penting bagi masyarakat. Akan tetapi, jauh lebih baik jika informasi itu diselaraskan dengan BMKG karena jika mengacu pada UU ini adalah ranah BMKG.Â