Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Heboh Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Lepas Tanggung Jawab?

23 Oktober 2022   10:29 Diperbarui: 23 Oktober 2022   10:49 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Elin, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Kami tekankan kembali, di dalam UU tertulis bahwa tanggung jawab industri adalah memberikan jaminan memproduksi dan mengedarkan produk obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat," (tempo.co)

Elin menyebut industri farmasi dapat menjamin hal tersebut dengan melakukan pengujian atau analisis terhadap produk obat.

Sedangkan BPOM melakukan pengawasan produk baik yang belum beredar melalui registrasi maupun yang telah beredar melalui sampling dan pengujian.

Lalu, undang-undang apa yang dimaksud oleh Elin itu? Saya kemudian menelusuri aturan yang dimaksud. Jika ditelisik, undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di dalam Pasal 108 dijelaskan: "praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan
termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,
pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian di Pasal 108 ayat 2 dijelaskan untuk praktik kefarmasian diatur oleh Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Di dalam Pasal 9 ayat 1 dijelaskan setiap industri farmasi harus memiliki tiga orang apoteker sebagai penanggung jawab pada bidang mutu, produksi, dan pengawasan mutu.

Lalu, bagaimana dengan tugas BPOM itu sendiri? Tugas BPOM sendiri diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Secara garis besar, BPOM memiliki tugas untuk menjalankan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan. Untuk itu, BPOM sendiri adalah lembaga nonkementerian.

Fungsi BPOM sendiri bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat 1 salah satunya adalah menyusun kebijakan penetapan norma, standar prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum dan selama obat dan makanan beredar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun