Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Celah Hukum yang Bisa Bebaskan Bharada E Lepas dari Tuntutan

10 Agustus 2022   10:56 Diperbarui: 10 Agustus 2022   12:20 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bharada E mengungkap jika ia diperintah atasan (Ferdy Sambo) untuk menembak Brigadir J. Selain itu, berita yang simpang siur terkait Ferdy Sambo yang berada di TKP terjawab sudah.

Ferdy Sambo memang berada di TKP, dalam konferensi persnya, Kapolri menyebut Ferdy Sambo memakai senjata Brigadir J dan menembakan ke dinding.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan suasana tembak menembak. Jadi, Ferdy Sambo selain sutradara yang merangkai cerita palsu, ia juga bermain peran di dalamnya.

Fakta peristiwa tembak menembak jelas tidak ada. Keberanian Bharada E yang menceritakan kejadian ini secara runut patut kita apresiasi.

Selain itu, pilihan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator amat tepat. LPSK harus melindungi Bharada E dan keluarganya dari segala jenis ancaman yang mungkin saja terjadi.

Selain perlindungan dari LPSK, Bharada E sebetulnya memiliki peluang untuk bebas dari kasus ini jika ia bisa membuktikan bahwa perintah dari atasan itu memang ada.

Itulah celah hukum yang bisa dipakai oleh tim kuasa hukum Bharada E. Lantas, apa dasar hukumnya? Hal itu bisa kita lihat pada Pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana

Dalam pasal di atas, antara pemberi perintah dan pelaksana perintah harus ada hubungan dalam rangka jabatan. Hubungan ini didasarkan menurut hukum publik.

Singkatnya, yang memberi perintah kedudukannya lebih tinggi dari kedudukan pelaksana perintah tersebut. Dalam hal ini, jelas Ferdy Sambo dan Bharada E memiliki hubungan jabatan yakni atasan dan ajudan.

Aturan itu didasarkan pada UU Kepolisian beserta aturan turunannya. Dengan adanya pasal ini, maka sifat melawan hukum hilang karena ada alasan pembenar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun