Jadi, bisa dibayangkan bukan dampak kasus ACT bagi lembaga lain yang baru merintis. Bukan tidak mungkin lembaga lain kehilangan donatur dan pada akhirnya lembaga filantropi tersebut tutup karena tidak ada donatur.
Untuk itu, pengurus baru ACT Â harus bisa membranding kembali jika lembaga yang dipimpinnya telah kembali ke jalan yang benar.
Di luar itu, kasus ACT ini jangan sampai membunuh karakter lembaganya. Akan tetapi penyelewengan dana ini murni dari individu.
Sama seperti kasus korupsi, meski banyak kader partai yang korup tetap saja nama partai bersih tidak ada sanksi sama sekali. Hal itu karena perbuatan korupsi kader adalah tanggung jawab individu. Pun begitu dengan kasus ACT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H