Penyelewengan lainnya adalah, mantan Presiden ACT juga diduga memakai dana umat untuk membayar uang muka rumah hingga furnitur.
Dalam sebuah space di twitter yang dibuat oleh Majalah Tempo, kecurigaan Tempo sudah muncul sejak November 2021 lalu. Namun investigasi baru dilalukan dan dirilis baru-baru ini karena sebagian besar tim terkena covid-19.
Ahyudin, mantan pimpinan sekaligus pendiri ACT memutuskan mundur setelah muncul tudingan ini. Ia resmi meninggalkan ACT sekitar bulan Januari 2022.
Tidak hanya itu, ACT juga diduga memakai 13,7 persen dana umat untuk operasional gaji karyawan. Menurut netizen, angka tersebut dinilai terlalu tinggi.
Akan tetapi, hal ini ditanggapi oleh pemimpin baru ACT Ibnu Khajar. Menurutnya ACT bukanlah lembaga zakat, selain itu sebagian besar dana yang dikelola juga donasi umum.
Akan tetapi, potongan sebesar 13,7 persen itu berubuntut panjang. Akibatnya Kemensos akan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT pada tahun 2022.
Hal itu karena ACT melanggar Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Â Pasal tersebut menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen.
Terbaru, PPATK menyebut jika ada aliran dana yang menyimpang dan masuk ke dalam kegiatan terlarang terorisme. Dugaan ini masih diselidiki oleh PPATK dan Densus 88.
Tudingan itu juga kemudian dibantah oleh Ibnu. Ia menyebut jika ACT tidak pernah terlibat dengan aksi terlarang tersebutÂ
"Dana yang disebut sebagai dana teroris itu dana yang mana? Jadi kalau dialokasikan dana teroris itu dana yang mana? Kami sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris,"ujar Ibnu (detik.com)
Dampak yang ditimbukan
Melihat ada yang tidak beres dengan manajemen ACT, Ibnu Khajar selaku pimpinan baru ACT menyebut telah merombak kepengurusan ACT pada Januari lalu.