Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Legalisasi Ganja Medis: Momentum Revisi UU Narkotika

29 Juni 2022   15:00 Diperbarui: 29 Juni 2022   15:03 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Legalisasi ganja medis di Indonesia masih terus dibahas dan belum mendapat titik terang. | sumber: kompas.com

Misalnya Pasal 112, di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara tegas antara pengguna narkotika dengan pengedar. Pasal 112 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan antara pengguna dan pengedar sehingga pasal tersebut ambigu. Unsur-unsur " menyimpan, memiliki, dan menguasai" secara otomatis dimiliki pengedar dan pengguna

Hal inilah yang membuat para pengguna justru tidak dapat mendapatkan haknya yaitu rehabilitasi sesuai Pasal 54. Dalam praktiknya, kepolisian kerap memakai Pasal 112 kepada pengguna.

Akibatnya lapas akan penuh alias over kapasitas. Seharusnya ada unsur yang jelas untuk membedakan antara penjual dan pengguna.

Tentu unsur tersebut dari sisi ekonomi. Seorang pengedar yang memiliki, menguasai, dan menyimpan tentu mendapat keuntungan ekonomi dari barang haram tersebut.

Akan tetapi meski memiliki, menyimpan, dan menguasai, bagi pengguna tidak ada keuntungan ekonomi di dalamnya hal itu karena barang tersebut hanya dipakai untuk diri sendiri.

Seharusnya apa yang menimpa ibu Santi menjadi momen bagi DPR untuk segera merevisi UU Narkotika. Hal itu karena jika melalui gugatan MK terbukti lama.

Selain itu, legalisasi ganja medis juga bisa menjadi momen untuk merevisi pasal ambigu dalam UU Narkotika. Keberadaan UU Narkotika juga bisa lebih tepat sasaran.

Khususnya dalam penerapan pasal ambigu pada pengguna bisa dihindari. Di luar itu, legalisasi ganja untuk medis harus diatur dengan tegas agar apa yang menimpa anak Santi dan Fidelis tidak terulang.

Dalam teori hukum progresif, sejatinya undang-undang dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jika dalam praktiknya undang-undang tidak bisa mengakomodir rasa keadilan, maka undang-undang tersebut harus diubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun