Selain itu, pihaknya juga tidak bisa melakukan upaya apapun karena pihak keluarga tidak membuat laporan. Karena tidak ada laporan itulah Kapolsek Sidayu tidak memproses kasus tersebut.
Bagi saya, pernyataan di atas begitu keliru dan jelas tidak memahami apa itu pelecehan seksual. Inilah yang membuat saya heran, mengapa penegak hukum tingkahnya seperti ini.
Pemahaman yang sempit
Pernyataan Kapolsek Sidayu yang menyebut perbuatan di atas bukan pelecehan seksual jelas keliru. Ia bahkan mencontohkan jika buka baju baru disebut pelecehan seksual.
Padahal sudah jelas jika perbuatan "mencium" masuk ke dalam kategori pelecehan seksual. Apalagi korban adalah anak kecil.
Bagi saya pemahaman terkait pelecehan seksual itu sendiri sangat sempit. Sungguh pemahaman tersebut sangat tidak elok apalagi untuk seorang penegak hukum.
Selama ini pelecehan seksual harus diukur "perbuatan fisik", bahkan lebih dari itu diidentikan dengan perkosaan. Padahal pelecehan dan kekerasan seksual dua hal yang berbeda.
Dua-duanya merupakan satu tidak asusila yang harus diberantas. Padahal makna pelecehan seksual jauh lebih luas, tidak hanya sebatas fisik, bahkan verbal.
Salah satunya adalah cat calling. Bagi sebagian orang cat calling atau siul-siul merupakan tindakan biasa. Padahal perbuatan tersebut masuk ke dalam pelecehan seksual secara verbal dan membuat korban merasa tidak nyaman atau dilecehkan
Apalagi di zaman teknologi seperti saat ini, makna pelecehan seksual jauh lebih luas lagi. Contohnya dilecehkan melalui pesan yang tak pantas di media sosial.
Pemahaman sempit terhadap pelecehan seksual itulah yang perlu kita perbaiki. Pelecehan seksual tidak hanya sebatas perbuatan fisik, tapi psikis bahkan verbal.
Apalagi kasus di atas yang jelas-jelas perbuatan fisik. Belum lagi korban adalah anak kecil dan tentu akan terjadi ketimpangan kuasa dalam kejadian itu.