Pertama adalah aturan yang baik dan kedua adalah integritas penegak hukum.
Jika aturan tersebut rancu, maka keadilan tidak akan tercipta.
Contoh aturan yang rancu adalah UU ITE. Penegak hukum tentu berpegang pada aturan yang berlaku dan bertindak sesuai yang diperintahkan undang-undang.
Sebaliknya, jika suatu undang-undang sudah berjalan dengan  baik, maka kewajiban penegak hukum adalah impelementasi undang-undang tersebut dengan baik. Untuk itu, dibutuhkan penegak hukum yang berintegritas.
Jika dua hal itu berjalan, maka keadilan bisa diciptakan. RUU TPKS adalah undang-undang yang baik karena mengakomodasi korban.
Langkah selajutnya yang perlu kita nanti adalah penegakkan aturannya. Jika satu undang-undang yang dinilai melindungi korban belum berpihak padanya, maka yang perlu diperbaiki bukan lagi undang-undangnya melainkan moral para penegak hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H