Apalagi sekitar 12 tahun lalu, kasus kartel minyak goreng pernah terjadi di Indonesia. Pada 2010 lalu, KPPU menghukum 20 produsen minyak goreng dengan mengharuskan membayar denda sebesar Rp. 299 miliar karena terbukti membentuk kartel.
Kartel jelas dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mungkin, sebagian orang bercita-cita ingin adanya pasar bebas di mana pemerintah tidak ikut campur di dalamnya. Akan tetapi, pasar bebas jika tidak dibarengi dengan aturan hanya akan membuat sebagian perusahaan saja yang untung.
Perusahaan kecil yang kalah saing oleh perusahaan besar akan bangkrut akibat monopoli pasar tersebut. Untuk itu, pemerintah selaku representasi negara harus menjaga agar persaingan usaha tetap sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H