Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dugaan Kartel Minyak Goreng: "Menggoreng" Harga Minyak di Pasaran

22 Maret 2022   19:30 Diperbarui: 22 Maret 2022   20:09 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apalagi sekitar 12 tahun lalu, kasus kartel minyak goreng pernah terjadi di Indonesia. Pada 2010 lalu, KPPU menghukum 20 produsen minyak goreng dengan mengharuskan membayar denda sebesar Rp. 299 miliar karena terbukti membentuk kartel.

Kartel jelas dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Mungkin, sebagian orang bercita-cita ingin adanya pasar bebas di mana pemerintah tidak ikut campur di dalamnya. Akan tetapi, pasar bebas jika tidak dibarengi dengan aturan hanya akan membuat sebagian perusahaan saja yang untung.

Perusahaan kecil yang kalah saing oleh perusahaan besar akan bangkrut akibat monopoli pasar tersebut. Untuk itu, pemerintah selaku representasi negara harus menjaga agar persaingan usaha tetap sehat.

Referensi: 1, 2, 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun