Beda halnya jika ada aturan khusus yang secara tegas melarang pernikahan beda agama. Maka pernikahan beda agama tidak akan terjadi, akan tetapi sekali lagi dalam membentuk suatu aturan hukum harus digali dari nilai-nilai yang ada di masyarakat termasuk norma agama.
Oleh karenanya, UU Perkawinan sejatinya adalah satu payung hukum yang mengatur semua agama karena pelaksanaan perkawinan itu sendiri dikembalikan pada agama masing-masing.
Begitu juga dengan pernikahan beda agama, setiap agama memiliki aturan yang berbeda. Oleh sebab itu, sebagai bangsa yang religius hendaknya mematuhi aturan agama yang dianut.
Terkecuali, jika aturan hukum kita yaitu hukum perkawinan dipisahkan dari hubungan keagamaan. Namun, jika hal itu dipisahkan, tentu akan menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Singkat kata, hubungan LDR yang paling jauh bukan soal jarak yang memishkan, tapi berbeda keyakinan adalah LDR yang sebenarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H