Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Heboh Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Keabsahannya?

10 Maret 2022   18:16 Diperbarui: 10 Maret 2022   19:17 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena pernikahan di Indonesia merupakan ikatan keagamaan, maka untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan ditentukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing individu.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Penafsiran dari Pasal 2 ayat 1 di atas menyatakan tidak ada perkawinan di luar hukim masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, seseuai dengan UUD 1945.

Lantas, yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya adalah termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain oleh undang-undang perkawinan.

Dari penafsiran itu dapat ditarik satu konklusi jika perkawinan mutlak harus dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Jadi, bagi orang islam hendaknya melakukan pernikahan dengan tata cara agama islam, begitu juga dengan agama kristen, hindu dan lain-lain.

Lantas, apakah pernikahan beda agama itu bisa dibenarkan? Adakah satu hukum positif di Indonesia yang melarangnya? Atau, jika kita melihat contoh di atas, apakah dengan melakukan dua tata cara perkawinan beda agama perkawinan itu menjadi sah?

Memang tidak ada satu pun hukum positif di Indonesia yang mengatur akan hal ini. Seperti yang sudah dibahas, perihal ini tentu dikembalikan lagi pada agama dan kepercayaan masing-masing.

Di sini, saya hanya akan melihat dari sisi sudut pandang hukum islam saja karena saya tidak mengetahui dari sisi hukum agama lain.

Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan beda agama jelas dilarang hal itu dijelaskan dalam Pasal 44 KHI yang menyatakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun