Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Heboh Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Keabsahannya?

10 Maret 2022   18:16 Diperbarui: 10 Maret 2022   19:17 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warganet dibuat heboh dengan foto pernikahan yang tersebar di dunia maya. Di dalam foto tersebut nampak seorang perempuan memakai hijab putih dan gaun dengan warna senada.

Sementara sang mempelai lelaki memakai jas hitam. Tidak lupa, kedua keluarga mempelai turut hadir di sana. Namun, ada yang unik dari foto tersebut.

Kedua foto mempelai tersebut berlatar di gereja. Hal itu karena terdapat simbol salib di belakangnya. Sontak saja hal itu membuat heboh karena pernikahan tersebut beda agama.

Belakangan diketahui bahwa memang foto tersebut adalah pernikahan beda agama. Lokasi foto tersebut bertempat di sebuah gereja di Semarang Jawa Tengah.

Menurut beberapa sumber yang saya himpun, kedua pasangan telah berkonsultasi selama dua tahun perihal pernikahan beda agama tersebut.

Dilansir dari CNN Indonesia, sang lelaki merupakan penganut katolik sementara sang wanita seorang muslim. Di sisi lain, Achmad Nurcholis selaku konselor pernikahan menyebut jika menikah beda agama bukan hal yang mustahil.

Hal itu karena pernikahan tersebut dilakukan dengan dua tata cara. Pertama yaitu pemberkatan di gereja dan kedua adalah akad nikah bagi pengantin wanita.

Keabsahan

Pada prinsipnya, setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hal itu karena sudah dijamin dalam UUD 1945 dan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Sebagai negara yang religius, di Indonesia sendiri pernikahan tidak hanya sekadar ikatan hukum semata. Lebih dari itu, pernikahan adalah ikatan keagamaan.

Hal ini tentu berbeda dengan sistem hukum barat yang memandang pernikahan hanya sebatas perbuatan hukum saja, terutama hukum perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun