Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Alasan Logis Menolak Pemilu 2024 Ditunda

28 Februari 2022   10:03 Diperbarui: 1 Maret 2022   05:44 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. | Source: KOMPAS.COM

Selain Cak Imin, Ketua Umum PAN yaitu Zulkifli Hasan juga mengatakan hal yang senada. Zulhas menyebut perlu waktu lebih dulu untuk membenahi sektor ekonomi yang tengah terpuruk.

Alasannya itu pandemi yang belum berakhir tentu memerlukan perhatian kesungguhan keseriusan untuk menangani. Yang kedua, perekonomian yang belum baik, pertumbuhan kita rata-rata masih 3-3,5 persen. Situasi masyarakat yang kehilangan pekerjaan, usaha-usaha yang belum kembali secara utuh. Ujar Zulkifli (liputan6.com)

Apapun alasannya, saya tidak setuju jika pemilu 2024 ditunda. Hal itu karena alasan yang diberikan oleh dua tokoh di atas tidak masuk akal dan tidak berdasar pada hukum.

Melanggar Konstitusi

Seperti yang kita ketahui, lazimnya pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Lantas, adakah ketentuan jika pemilu harus ditunda dengan alasan pemulihan ekonomi?

Hal itu bisa saja terjadi, karena di dalam konstitusi kita diatur mengenai kondisi darurat. Artinya ketentuan yang berlaku boleh menyimpang dari ketentuan normal.

Namun, keadaan darurat di sini harus ditafsirkan secara jernih. Apakah pandemi covid-19 termasuk pada kondisi darurat atau tidak? Nyatanya tidak demikian.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan penanganan pandemi sebagaimana hukum biasa. Jadi, alasan pemulihan ekonomi bagi saya tidak berdasar hukum dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemilu.

Justru dengan adanya pemilu, ekonomi di sektor bawah menjadi hidup. Contonya banyak calon yang membuat baliho, kaus, bahkan sembako yang kerap dibagikan pada masyarakat.

Tentu saja hal itu bisa menghidupkan sektor ekonomi di kalangan bawah. Selain itu, pemilu yang ditunda menyebabkan beberapa konsekuensi.

Jika pemilu ditunda hingga dua tahun, maka akan ada kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden. Lantas, adakah cara mengisi kekosongan jabatan tersebut?

Jika kita mengacu pada konstitusi kita, memang ada ketentuan untuk mengisi kekosongan jabatan presiden atau wakil presiden. Tapi, itu dalam rangka impeachment.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun