Hal itu diatur dalam Pasal 41, sama seperti Pasal 6 ayat 3, di pasal ini terdapat kewajiban untuk mendaftarkan diri paling lambat 4 tahun setelah undang-undang disahkan.Â
Kedua pemain ini, memiliki darah Indonesia. Jika dilihat dari usianya, maka keduanya lahir sebelum undang-undang ini disahkan. Maka, karena adanya kewajiban mendaftarkan diri, kedua pemain ini menjadi WNA murni.Â
Akibatnya, meskipun mereka memiliki garis keturunan Indonesia, ketika ingin membela timnas harus melalui proses naturalisasi layaknya orang asing biasa.Â
Tentu hal ini akan berbeda jika negara kita menganut kewarganegaraan ganda. Baik Sandy dan Jordi, selama memiliki darah Indonesia, mereka akan tetap disebut sebagai WNI meskipun memiliki dua paspor.Â
Dengan begitu, isu pemain naturalisasi akan hilang karena pemain yang memiliki darah Indonesia tetap diakui sebagai WNI.Â
Untung dan Rugi
Kewarganegaraan ganda memiliki plus dan minusnya. Sisi negatifnya adalah adanya dua kewarganegaraan akan menimbulkan kewajiban ganda bagi individu.Â
Misalnya di satu negara ada kewajiban wajib militer. Mau tidak mau, meski memiliki dua kewarganegaraan mereka tetap harus ikut wajib militer.
Pihak yang tidak setuju menyebut jika berlaku kewarganegaraan ganda akan mengekang kebebasan seseorang karena kewajiban ganda tadi.Â
Sebaliknya, bagi pihak yang pro menilai kewarganegaraan ganda sangat menguntungkan. Terutama dalam perijinan untuk akses menuju kedua negara.Â
Kasus Arcandra Tahar, Sandy Walsh, Jordi Amat maupun diaspora Indonesia lainnya bisa teratasi. Kemudahan itu bisa membuat karier mereka akan lebih mudah.Â
Salah satu negara yang menganut kewarganegaraan ganda adalah India. Banyak orang India yang menduduki posisi penting di perusahaan teknologi terkemuka dunia.Â