Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kewarganegaraan Ganda, Solusi Atasi Polemik Pemain Naturalisasi

13 Februari 2022   10:54 Diperbarui: 14 Februari 2022   17:00 2177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sandy Walsh. | Source: Instagram.com/sandywalsh via KOMPAS.COM

PSSI hampir merampungkan proses naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat. Hal itu dipastikan setelah Kementerian Pemuda dan Olahraga menyetujui proses naturalisasi keduanya. 

Sandy Walsh adalah pemain keturunan Indonesia yang bermain di Liga Belgia. Saat ini, Sandy Walsh membela klub Belgia KV Mechelen dan berposisi sebagai bek kanan. 

Sandy Walsh memiliki garis keturunan Indonesia dari kekek-nenek pihak ibu. Kakeknya lahir di Surabaya dan neneknya lahir di Purworejo. Keduanya memutuskan untuk pindah ke Belanda. 

Darah Indonesia Sandy Walsh mengalir dari sang ibu yaitu Brigitta Portier, yang keturunan Jawa. Sementara itu, ayah Sandy, Gary Walsh, dilahirkan dari orang tua Irlandia dan Swiss.

Pemain lain yang mendapat lampu hijau dari Kemenpora adalah Jordi Amat. Saat ini, Jordi bermain untuk klub Belgia K.A.S Eupen dan berposisi sebagai pemain bertahan. 

Sama seperti Sandy, keinginan untuk membela timnas merah putih bukan hasrat semata, melainkan ada hubungan keluarga yang menjelaskannya.

Jordi mengaku memiliki darah Indonesia dari neneknya. Hal itu diungkapkan secara langsung dalam wawancara yang dilakukan oleh Goal Indonesia. 

Nenek saya dilahirkan di Makassar, Sulawesi dan merupakan sosok penting yang mendukung saya dalam karier sepakbola selama ini. Ibu dari nenek saya berasal dari Siau, dan ayahnya, yang tak lain moyang saya, adalah M.D. Kansil berasal dari Banda Neira, Maluku. (Goal Indonesia)

Jordi bahkan menyebut, neneknya selalu mendukung kariernya dalam sepakbola. Bahkan, sang nenek selalu menceritakan sejarah tentang moyangnya yang ternyata seorang Raja Siau ke-17.

Cerita itulah yang membuat naluri Jordi Amat ingin mengetahui lebih jauh tentang Indonesia. Masih ada dua pemain lagi yang kabarnya diinginkan oleh STY untuk dinaturalisasi. 

Jordi Amat. | Source: Goal Media Indonesia 
Jordi Amat. | Source: Goal Media Indonesia 

Upaya pemain naturalisasi yang diajukan oleh STY mendapat banyak sorotan, ada yang pro ada juga yang kontra. 

Bagi mereka yang pro, program naturalisasi kali ini berbeda dengan program sebelumnya. Jika dulu, naturalisasi pemain adalah siasat klub Indonesia untuk memakai banyak pemain asing agar tidak terbentur regulasi. 

Alasan lainnya adalah, pemain yang dinaturalisasi adalah pemain kelas dunia yang bermain di liga Eropa. Kehadiran mereka dianggap bisa mendongkrak peforma timnas Indonesia. 

Sementara bagi yang kontra, apa yang dilakukan PSSI sangat memalukan. Bahkan mereka menanyakan peran dirtek PSSI yang kesulitan mengembangkan bakat pemain. 

Meminta pemain lain untuk mendongkrak peforma timnas dinilai memalukan. Apalagi, sejauh ini tidak prestasi apapun yang diberikan pemain naturalisasi seperti Irfan Bachdim, Lilipaly, hingga Kim Kurniawan. 

Peforma Indonesia masih tetap sama, bahkan untuk juara AFF sekalipun sulit. Untuk itu, lebih baik mengorbitkan pemain sendiri dan memberi kesempatan lebih pada mereka.

Lebih jauh dari itu, ada hal yang luput untuk dibahas khususnya dari sisi undang-undang kewarganegaraan. Ada beberapa pasal dalam UU Kewarganegaraan yang dinilai perlu direvisi agar menyesuaikan dengan zaman. 

Kewarganegaraan Ganda

Polemik kewarganegaraan ganda menjadi pembahasan seru ketika Arcandra Tahar yang kala itu diminta menjadi menteri ESDM harus gagal karena memiliki dua paspor. 

Banyak pihak yang menyayangkan hal itu. Akan tetapi, hukum kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda mutlak, yang ada hanya terbatas. 

Secara umum , kewarganegaraan seseorang bisa dilihat melalui dua asas, yaitu melalui pertalian darah (ius sanguinis) dan tempat kelahiran (ius soli).

Kedua asas itu memiliki konsekuensi, yaitu seseorang bisa memiliki dua kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa kewarganegaraan (apatride). 

Bipatride dan apatride bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya melalui migrasi dan perkawinan campuran. 

Misalnya A dan B warga negara X yang menganut asas ius sanguinis (pertalian darah). Karena suatu hal, A dan B pindah ke negara Y yang menganut asas ius soli. 

Di negara Y, A dan B kemudian melahirkan anak, maka si anak memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara X dan Y. 

Apatride terjadi jika A dan B warga negara X yang menganut asas ius soli, A dan B kemudian pergi ke negara Y yang menganut asas ius sanguinis. A dan B kemudian melahirkan di negara Y, maka anak A dan B tidak memiliki kewarganegaraan alias apatride.

Kewarganegaraan ganda juga bisa terjadi melalui perkawinan campuran. Yang dimaksud perkawinan campuran bukan perkawinan beda agama melainkan perkawinan yang berbeda kebangsaan. 

Di Indonesia sendiri, anak yang lahir dari perkawinan campuran diakui sebagai WNI dan memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas. Mengapa terbatas? Karena di usia 18 tahun mereka harus memilih salah satu. 

Jadi, Indonesia hanya mengakui kewarganegaraan tunggal saja. Di dalam UU Kewarganegaraan, ada beberapa pasal yang menjadi bahan kajian, khususnya dalam ilmu hukum. 

Misalnya dalam Pasal 6 ayat 3, bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan campur diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraan ketika si anak berusia 18 tahun.

Pernyataan itu harus disampaikan paling lambat 3 tahun setelah si anak berusia 18 tahun. Lalu, bagaimana jika terlambat memberi pernyataan? Tentu secara otomatis akan menjadi WNA seutuhnya. 

Lalu, bagaimana dengan anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum undang-undang ini disahkan? Bagaimana status kewarganegaraannya? 

Hal itu diatur dalam Pasal 41, sama seperti Pasal 6 ayat 3, di pasal ini terdapat kewajiban untuk mendaftarkan diri paling lambat 4 tahun setelah undang-undang disahkan. 

Kedua pemain ini, memiliki darah Indonesia. Jika dilihat dari usianya, maka keduanya lahir sebelum undang-undang ini disahkan. Maka, karena adanya kewajiban mendaftarkan diri, kedua pemain ini menjadi WNA murni. 

Akibatnya, meskipun mereka memiliki garis keturunan Indonesia, ketika ingin membela timnas harus melalui proses naturalisasi layaknya orang asing biasa. 

Tentu hal ini akan berbeda jika negara kita menganut kewarganegaraan ganda. Baik Sandy dan Jordi, selama memiliki darah Indonesia, mereka akan tetap disebut sebagai WNI meskipun memiliki dua paspor. 

Dengan begitu, isu pemain naturalisasi akan hilang karena pemain yang memiliki darah Indonesia tetap diakui sebagai WNI. 

Untung dan Rugi

Kewarganegaraan ganda memiliki plus dan minusnya. Sisi negatifnya adalah adanya dua kewarganegaraan akan menimbulkan kewajiban ganda bagi individu. 

Misalnya di satu negara ada kewajiban wajib militer. Mau tidak mau, meski memiliki dua kewarganegaraan mereka tetap harus ikut wajib militer.

Pihak yang tidak setuju menyebut jika berlaku kewarganegaraan ganda akan mengekang kebebasan seseorang karena kewajiban ganda tadi. 

Sebaliknya, bagi pihak yang pro menilai kewarganegaraan ganda sangat menguntungkan. Terutama dalam perijinan untuk akses menuju kedua negara. 

Kasus Arcandra Tahar, Sandy Walsh, Jordi Amat maupun diaspora Indonesia lainnya bisa teratasi. Kemudahan itu bisa membuat karier mereka akan lebih mudah. 

Salah satu negara yang menganut kewarganegaraan ganda adalah India. Banyak orang India yang menduduki posisi penting di perusahaan teknologi terkemuka dunia. 

Meskipun mereka berkarier di luar negeri, nyatanya mereka kembali ke India dan membangun kemajuan teknologi di India.

Untuk itu, negara semestinya bisa memafasilitasi diaspora Indonesia yang berpotensi bisa membangun negeri ini. Sehingga, para diaspora Indonesia yang berada di luar bisa memberi sumbangsih untuk negeri ini. 

Jika demikian, maka bukan dari sisi sepak bola saja yang bisa diuntungkan. Bisa juga dari sisi lain seperti teknologi, seni, hingga dunia kedokteran. 

Saya yakin, banyak diaspora Indonesia di luar sana ingin kembali membangun negeri. Semoga saja ada jalan terbaik untuk mengatasi masalah ini. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun