Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kewarganegaraan Ganda, Solusi Atasi Polemik Pemain Naturalisasi

13 Februari 2022   10:54 Diperbarui: 14 Februari 2022   17:00 2177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jordi Amat. | Source: Goal Media Indonesia 

Jordi Amat. | Source: Goal Media Indonesia 
Jordi Amat. | Source: Goal Media Indonesia 

Upaya pemain naturalisasi yang diajukan oleh STY mendapat banyak sorotan, ada yang pro ada juga yang kontra. 

Bagi mereka yang pro, program naturalisasi kali ini berbeda dengan program sebelumnya. Jika dulu, naturalisasi pemain adalah siasat klub Indonesia untuk memakai banyak pemain asing agar tidak terbentur regulasi. 

Alasan lainnya adalah, pemain yang dinaturalisasi adalah pemain kelas dunia yang bermain di liga Eropa. Kehadiran mereka dianggap bisa mendongkrak peforma timnas Indonesia. 

Sementara bagi yang kontra, apa yang dilakukan PSSI sangat memalukan. Bahkan mereka menanyakan peran dirtek PSSI yang kesulitan mengembangkan bakat pemain. 

Meminta pemain lain untuk mendongkrak peforma timnas dinilai memalukan. Apalagi, sejauh ini tidak prestasi apapun yang diberikan pemain naturalisasi seperti Irfan Bachdim, Lilipaly, hingga Kim Kurniawan. 

Peforma Indonesia masih tetap sama, bahkan untuk juara AFF sekalipun sulit. Untuk itu, lebih baik mengorbitkan pemain sendiri dan memberi kesempatan lebih pada mereka.

Lebih jauh dari itu, ada hal yang luput untuk dibahas khususnya dari sisi undang-undang kewarganegaraan. Ada beberapa pasal dalam UU Kewarganegaraan yang dinilai perlu direvisi agar menyesuaikan dengan zaman. 

Kewarganegaraan Ganda

Polemik kewarganegaraan ganda menjadi pembahasan seru ketika Arcandra Tahar yang kala itu diminta menjadi menteri ESDM harus gagal karena memiliki dua paspor. 

Banyak pihak yang menyayangkan hal itu. Akan tetapi, hukum kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda mutlak, yang ada hanya terbatas. 

Secara umum , kewarganegaraan seseorang bisa dilihat melalui dua asas, yaitu melalui pertalian darah (ius sanguinis) dan tempat kelahiran (ius soli).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun