Upaya pemain naturalisasi yang diajukan oleh STY mendapat banyak sorotan, ada yang pro ada juga yang kontra.Â
Bagi mereka yang pro, program naturalisasi kali ini berbeda dengan program sebelumnya. Jika dulu, naturalisasi pemain adalah siasat klub Indonesia untuk memakai banyak pemain asing agar tidak terbentur regulasi.Â
Alasan lainnya adalah, pemain yang dinaturalisasi adalah pemain kelas dunia yang bermain di liga Eropa. Kehadiran mereka dianggap bisa mendongkrak peforma timnas Indonesia.Â
Sementara bagi yang kontra, apa yang dilakukan PSSI sangat memalukan. Bahkan mereka menanyakan peran dirtek PSSI yang kesulitan mengembangkan bakat pemain.Â
Meminta pemain lain untuk mendongkrak peforma timnas dinilai memalukan. Apalagi, sejauh ini tidak prestasi apapun yang diberikan pemain naturalisasi seperti Irfan Bachdim, Lilipaly, hingga Kim Kurniawan.Â
Peforma Indonesia masih tetap sama, bahkan untuk juara AFF sekalipun sulit. Untuk itu, lebih baik mengorbitkan pemain sendiri dan memberi kesempatan lebih pada mereka.
Lebih jauh dari itu, ada hal yang luput untuk dibahas khususnya dari sisi undang-undang kewarganegaraan. Ada beberapa pasal dalam UU Kewarganegaraan yang dinilai perlu direvisi agar menyesuaikan dengan zaman.Â
Kewarganegaraan Ganda
Polemik kewarganegaraan ganda menjadi pembahasan seru ketika Arcandra Tahar yang kala itu diminta menjadi menteri ESDM harus gagal karena memiliki dua paspor.Â
Banyak pihak yang menyayangkan hal itu. Akan tetapi, hukum kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda mutlak, yang ada hanya terbatas.Â
Secara umum , kewarganegaraan seseorang bisa dilihat melalui dua asas, yaitu melalui pertalian darah (ius sanguinis) dan tempat kelahiran (ius soli).