Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mempertanyakan Keberadaan DPRD di Ibu Kota Negara Baru

28 Januari 2022   09:26 Diperbarui: 31 Januari 2022   02:01 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proyek ibu kota negara baru menuai polemik. Salah satunya terkait dengan sistem pemerintahan yang akan digunakan nanti. | Sumber: KOMPAS.com

Hal itu karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Selain itu, kebutuhan daerah belum tentu diakomodir oleh pusat meskipun diwakili oleh DPD. 

Meskipun dalam tugasnya DPD memiliki peran untuk mengawasi undang-undang terkait otonomi daerah, tetap saja jika terjadi abuse of power tidak bisa bebuat apapun. 

Tentu saja hal ini berbeda dengan DPRD yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah jika dinilai melanggar undang-undang. 

Di dalam UU IKN, Kepala Otorita IKN langsung bertanggung jawab pada presiden, dan presiden dapat memberhentikan Kepala Otorita. 

Itu artinya, Kepala Otorita IKN setingkat menteri bukan lagi sebagai gambaran kepala daerah. Jika setingkat menteri, maka saya bingung mengapa di dalam UU IKN susunannya seperti pemerintahan daerah. 

Sehingga pemerintah harus memberikan kejelasan terkait hal ini. Hal itu agar tidak menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun