Hal itu karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Selain itu, kebutuhan daerah belum tentu diakomodir oleh pusat meskipun diwakili oleh DPD.Â
Meskipun dalam tugasnya DPD memiliki peran untuk mengawasi undang-undang terkait otonomi daerah, tetap saja jika terjadi abuse of power tidak bisa bebuat apapun.Â
Tentu saja hal ini berbeda dengan DPRD yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah jika dinilai melanggar undang-undang.Â
Di dalam UU IKN, Kepala Otorita IKN langsung bertanggung jawab pada presiden, dan presiden dapat memberhentikan Kepala Otorita.Â
Itu artinya, Kepala Otorita IKN setingkat menteri bukan lagi sebagai gambaran kepala daerah. Jika setingkat menteri, maka saya bingung mengapa di dalam UU IKN susunannya seperti pemerintahan daerah.Â
Sehingga pemerintah harus memberikan kejelasan terkait hal ini. Hal itu agar tidak menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H