Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mempertanyakan Keberadaan DPRD di Ibu Kota Negara Baru

28 Januari 2022   09:26 Diperbarui: 31 Januari 2022   02:01 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proyek ibu kota negara baru menuai polemik. Salah satunya terkait dengan sistem pemerintahan yang akan digunakan nanti. | Sumber: KOMPAS.com

Jika mengacu pada Pasal 18 UUD 1945, wilayah Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Semua wilayah itu mempunyai pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

Tentu saja jika kita mengacu pada saat ini, maka di setiap pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD untuk melaksanakan sistem check and ballances. 

Tetapi, hal ini masih menjadi pertanyaan apakah di IKN nanti peran DPRD sebagai lembaga yang mengawasi Kepala IKN akan ada atau tidak? Jika tidak ada, maka sistem check and ballances tidak berjalan dengan baik. 

Tentu saja hal itu tidak demokratis dan bisa saja terjadi abuse of power. Selain itu, pemilihan Ketua IKN yang ditunjuk langsung oleh Presiden juga tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. 

Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Bisa saja, penununjukkan Kepala IKN lebih bermuatan politis daripada mencerminkan demokrasi. 

Padahal, sudah sangat jelas bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Hanya saja, kata tersebut tidak sejalan di lapangan. 

Memang, di DIY karena sejarahnya yang panjang, kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, tapi tetap ada DPRD sebagai lembaga wakil rakyat sehingga sistem check and ballances terlaksana. 

Keberadaan DPRD sebagai wadah bagi aspirasi rakyat daerah semakin tidak terlihat. Hal itu di dalam UU IKN terdapat pengecualian dalam hal pemilu. 

Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD. 

Keberadaan IKN sebagai daerah khusus memang tidak menjadi masalah, hal itu sudah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun, keberadaan DPRD harus tetap ada. 

Hal itu untuk menjamin bahwa demokrasi bisa berjalan di tingkat lokal maupun nasional. Peran DPRD di daerah layakanya DPR di tingkat nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun