Jika mengacu pada Pasal 18 UUD 1945, wilayah Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Semua wilayah itu mempunyai pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.Â
Tentu saja jika kita mengacu pada saat ini, maka di setiap pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD untuk melaksanakan sistem check and ballances.Â
Tetapi, hal ini masih menjadi pertanyaan apakah di IKN nanti peran DPRD sebagai lembaga yang mengawasi Kepala IKN akan ada atau tidak? Jika tidak ada, maka sistem check and ballances tidak berjalan dengan baik.Â
Tentu saja hal itu tidak demokratis dan bisa saja terjadi abuse of power. Selain itu, pemilihan Ketua IKN yang ditunjuk langsung oleh Presiden juga tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.Â
Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Bisa saja, penununjukkan Kepala IKN lebih bermuatan politis daripada mencerminkan demokrasi.Â
Padahal, sudah sangat jelas bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Hanya saja, kata tersebut tidak sejalan di lapangan.Â
Memang, di DIY karena sejarahnya yang panjang, kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, tapi tetap ada DPRD sebagai lembaga wakil rakyat sehingga sistem check and ballances terlaksana.Â
Keberadaan DPRD sebagai wadah bagi aspirasi rakyat daerah semakin tidak terlihat. Hal itu di dalam UU IKN terdapat pengecualian dalam hal pemilu.Â
Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD.Â
Keberadaan IKN sebagai daerah khusus memang tidak menjadi masalah, hal itu sudah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun, keberadaan DPRD harus tetap ada.Â
Hal itu untuk menjamin bahwa demokrasi bisa berjalan di tingkat lokal maupun nasional. Peran DPRD di daerah layakanya DPR di tingkat nasional.Â