Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Potensi Tindak Pidana yang Terjadi di Dunia Metaverse

27 Desember 2021   10:13 Diperbarui: 27 Mei 2022   22:56 3600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mengetahui karakteristik pemilih, maka tim pemenagan tinggal menyusun kampamye yang bisa menarik pemilih tersebut. Buktinya, dalam kontestasi itu Trump keluar sebagai pemenang. 

Kejadian serupa bukan tidak mungkin akan terjadi. Tentu saja di sini big tech tersebut mempunyai kewajiban agar kebocoran data pribadi tidak terjadi dan disalahgunakan. 

Pencurian data pribadi

Beberapa bulan lalu, saya pernah menulis tentang catfishing, yaitu perbuatan mencuri data orang lain untuk digunakan kepentingan tertentu.

Jika catfishing saat ini hanya menempel foto profil di sosmed lalu melakukan aksi tidak terpuji seperti penipuan, maka di metaverse pencurian avatar menjadi lebih nyata.

Seseorang bisa mencuri avatar orang lain lalu menjadi orang tersebut dan melalukan tindak pidana. Tentu avatar di metaverse hidup, gambaran tiga dimensi dari pengguna.

Jadi, bisa dibayangkan bukan jika avatar kita digunakan oleh orang lain untuk kepentingan tertentu. Bahkan, atribut seperti baju dan lainnya akan mirip dengan kita. 

Tentu saja hal ini jauh lebih mengerikan daripada hanya mencomot foto orang lain dan menempelkan di foto profil medsos. Seperti yang sudah saya bahas, kemajuan teknologi akan memicu kejahatan baru. 

Begitu juga di metaverse, cyber crime di metaverse akan jauh lebih nyata dari saat ini. Untuk itu, agar siap masuk ke metaverse tidak hanya modal teknologi canggih saja. 

Tapi harus dibarengi dengan undang-undang yang bisa melindungi pengguna metaverse. Undang-undang tersebut harus bisa menjangkau dunia metaverse agar pengguna lebih nyaman. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun