Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencoba Meluruskan Vonis Percobaan Rachel Venya

20 Desember 2021   20:00 Diperbarui: 20 Desember 2021   20:40 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachel Venya. Sumber: KOMPAS.com

Hakim bisa menjatuhkan pidana apabila sebelum masa percobaan itu habis, orang yang bersangkutan melakukan tindak pidana atau selama masa percobaan itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan. 

Jadi, masa percobaan itu sendiri lahir dari tuntutan di atas yang diancam dengan penjara maksimal satu tahun, dan di KUHP ada ketentuan seperti yang tertera di dalam Pasal 14a tadi. 

Tidak ada hubungannya sama sekali antara sopan dengan vonis percobaan. Inilah kekeliruan yang tersebar selama ini dan terus berkembang.

Apalagi opini itu dihembuskan oleh publik figur yang memiliki pengikut banyak. Akhirnya kekeliruan itu terus menyebar sampai saat ini dan tidak bisa dibendung. 

Pahit memang, tapi itulah aturan yang berlaku. Sebenarnya, vonis percobaan dijatuhkan pada pelanggaran yang sifanya ringan atau melanggar administratif saja. 

Kewajiban karantina adalah soal ketaatan administrasi. Jadi, menurut hemat saya inilah yang mendasari hakim mengapa vonis percobaan dijatuhkan pada Rachel. Sekali lagi, bukan karena alasan sopan. 

Publik justru malah menyorot hal yang lumrah. Mungkin saja awam dan belum pernah datang ke pengadilan untuk mendengar vonis, atau sekedar membaca putusan pengadilan. 

Bagi yang bergelut dengan dunia hukum, alasan itu tidak aneh sama sekali. Di sini saya bukan ingin menggurui tapi hanya ingin meluruskan. Salah satu hal yang luput dari netizen jusru aksi Rachel yang memberi uang pada oknum TNI. 

Mengapa bukan hal ini yang disuarakan, tapi ya saya hanya bisa berasumsi jika publik dan beberapa pegiat hiburan awam dengan hukum. Meskipun saya pribadi, apa yang dilakukan Rachel maupun oknum TNI lebih tepat disebut pungli. 

Untuk disebut suap, tentu ada indikator kerugian negara maupun kepentingan umum. Kasus ini kurang lebih seperti oknum polisi yang meminta uang ketika menilang seseorang. Jadi, bagi saya ini pungli. 

Untuk itu, kasus pungli yang melibatkan oknum TNI dan pegawai DPR harus diberi sanksi tegas. Khususnya dari lembaga yang menaunginya. Setidaknya pihak yang terlibat dalam kasus Rachel harus diberi sanksi secara internal yaitu sanksi kode etik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun