Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencoba Meluruskan Vonis Percobaan Rachel Venya

20 Desember 2021   20:00 Diperbarui: 20 Desember 2021   20:40 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachel Venya. Sumber: KOMPAS.com

Vonis bebas dan percobaan adalah dua hal yang berbeda. Vonis bebas adalah jika seseorang tidak terbukti bersalah di muka persidangan. Hal itu bisa saja karena kurangnya alat bukti.

Rachel Venya telah divonis, namun vonis percobaan bukan bebas. Hal itu bisa dilihat dari segi denda yang harus dibayar oleh sang selebgram. Sekali lagi, Rachel tidak bebas tapi harus menjalani masa percobaan.

Pertimbangan hakim

Dalam vonis, tentunya hakim selalu memberi pertimbangan terkait hal yang memberatkan dan meringankan. Bagi yang pernah membaca putusan pengadilan, tentu tidak asing dengan alasan sopan.

Terkait pertimbangan yang meringankan terdakwa, itu murni kewenangan yudikatif hakim. Biasanya di dalam vonis hal yang meringankan seperti sopan, koperatif, tidak pernah dipidana sebelumnya, dan memberi keterangan yang tidak berbelit-belit adalah lumrah. 

Tidak ada yang aneh dengan alasan itu. Meskipun di sisi lain, bagi saya sopan memang keharusan. Tapi, di sinilah salah kaprahnya. 

Banyak yang menyebut jika vonis percobaan yang dinilai bebas itu karena Rachel bersikap sopan. Padahal tidak demikian, alasan sopan tidak membuat Rachel menjalani masa percobaan. 

Lalu mengapa Rachel bisa mendapat vonis seperti itu? Apakah karena uang atau status sebagai seorang selebgram? Untuk masalah ini, kita harus melihat tuntutan yang dibacakan jaksa. 

Di dalam tuntutan itu, jaksa menuntut dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Di dalam pasal tersebut, ancaman pidana yang tertera adalah maksimal 1 tahun penjara. 

Tentu hakim tidak boleh menjatuhkan vonis di atas satu tahun penjara karena menyalahi ketentuan. Lalu, bagaimana dengan masa percobaan itu? 

Terkait masa percobaan diatur di dalam Pasal 14a KUHP. Pidana bersyarat atau percobaan dapat dijatuhkan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau kurungan. 

Sederhananya, di dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa apabila seorang dihukum penjara maksimal satu tahun atau kurungan, maka hakim dapat menentukan bahwa hukuman itu tidak dijalankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun