Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Dilema Legalitas Ojek Online, antara Transportasi Umum atau Transportasi Biasa

9 Desember 2021   11:24 Diperbarui: 9 Desember 2021   18:11 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum transportasi ditemukan, pada zaman dahulu manusia menggunakan tenaga hewan sebagai sarana angkutan. Tenaga hewan tersebut digunakan sebagai sarana mengangkut orang atau barang. 

Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dipakai oleh manusia berubah. Jika dulu memanfaatkan tenaga hewan, kali ini ada yang lebih canggih, yaitu tenaga mesin. Tentu saja tenaga mesin jauh lebih efisien daripada tenaga hewan. 

Dengan tenaga mesin, jarak yang begitu jauh akan ditempuh lebih cepat daripada menggunakan tenaga hewan. Menurut sejarah, transportasi umum pertama yang digunakan manusia adalah kapal feri.

Untuk kendaraan darat sendiri, saat itu manusia memanfaatkan tenaga hewan atau berjalan kaki. Seiring berjalannya waktu, moda transportasi begitu beragam. Tidak hanya air, transportasi darat dan udara pun sudah ditemukan. 

Untuk transportasi darat sendiri lebih bervariasi mulai dari kereta api, bus, taksi, hingga ojek online. Kehadiran ojek online menjadi fenomena tersendiri, hal itu karena kemudahan yang ditawarkan. Salah satunya mengelabui macet. 

Kemajuan teknologi membuat kita tidak perlu repot-repot datang ke pangakalan ojek. Hanya bermodal aplikasi dan terkoneksi dengan internet, si abang ojek dengan sendirinya akan menjemput kita ke lokasi. 

Tidak dipungkiri lagi, kehadiran ojek online (ojol) memberi manfaat bagi masyarakat. Lambat laun, ojol beralih menjadi transportasi umum. Meski begitu, ada dilematis tersendiri. Khususnya legalitas ojol sebagai transportasi umum. 

Sampai saat ini, kedudukan ojol sebagai transportasi umum masih abu-abu. Hal itu karena regulasi yang ada belum bisa mengakomodasi kehadiran ojol. Di balik itu semua, ada keruwetan mengapa ojol sulit menjadi transportasi umum. 

Legalitas 

Ojol merupakan suatu keniscayaan yang lahir dari kemajuan teknologi. Di sisi lain, kehadiran ojol merupakan akses untuk membuka lapangan kerja baru. Bahkan, saat fenomena ini muncul, banyak pekerja kantoran yang nyambi jadi ojol karena penghasilan yang menjanjikan. 

Saat ini, ojol tidak hanya mengangkut orang semata. Tugas ojol bervariasi, mulai dari mengantar barang hingga makanan. Ojol seakan menjadi pilihan tepat untuk menembus jalanan macet ibu kota.

Meski memberi manfaat yang luas, akan tetapi legalitas ojol sendiri masih abu-abu alias belum jelas statusnya sebagai transportasi umum atau bukan. Hal itu karena berbenturan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Sebagai negara hukum, tentu segala sesuatu harus berpijak pada hukum. Hal itu memberi kepastian dan perlindungan bagi setiap warga negara termasuk ojek online. 

Secara sosiologis, keberadaan ojek online sangat membantu dan memberi kemudahan bagi masyarakat. Di luar itu, ojek online sendiri memberi lapangan kerja baru dan tentu membantu ekonomi negara. 

Akan tetapi, keabsahan profesi ini sebagai transportasi umum masih belum bisa diakui oleh undang-undang. Di dalam UU LLAJ, angkutan didefinisikan sebagai perpindahan orang dan atau barang menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 

Masih di dalam UU LLAJ, kendaraan dibedakan menjadi dua macam, yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Secara khusus, kendaraan bermotor dikelompokkan menjadi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan mobil khusus. 

Dari pengelompokan itu, berdasarkan Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ, kendaraan bermotor dibedakan menjadi kendaraan bermotor perseorangan, dan umum. Untuk kendaraan bermotor umum sendiri hanya mobil penumpang, bus, dan mobil barang. 

Dari pasal di atas saja sudah menjelaskan bahwa ojol tidak masuk sebagai kendaraan umum. Padahal dari segi kebutuhan, ojol sudah merangsek menjadi kendaraan umum baik itu untuk mengangkut barang atau orang. 

Kedudukan ojol bukan transportasi umum kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 138 ayat 3. Pasal tersebut menyatakan jika angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan oleh kendaraan bermotor umum (mobil penumpang, bus, dan mobil barang). 

Pasal 137 memang menyatakan jika sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut orang, tapi bukan dalam ranah transportasi umum. Sedangkan untuk angkutan barang sendiri wajib memakai mobil barang (Pasal 137 ayat 3).

Jadi, UU LLAJ secara tegas tidak mengatur sepeda motor sebagai moda transportasi umum. Sepeda motor hanya digunakan untuk kendaraan pribadi dan khusus untuk mengangkut orang. 

Akan tetapi, keberadaan ojek online tidak bisa kita kesampingkan. Hanya saja aturan yang ada belum mengakomodasi itu semua. Hal itu tidak aneh, hukum selalu tertinggal oleh peristiwa. Tidak mungkin hukum mengatur peristiwa yang belum ada. Hal itulah yang membuat hukum bersifat dinamis dan selalu mengikuti perkembangan zaman. 

Solusi

Seperti yang sudah disinggung di atas, hukum bersifat dinamis dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu, aspek yang belum ada dasar hukum harus segera dilegalisasi. Apalagi jika hal itu berdampak luas bagi masyarakat. 

Melihat kebutuhan masyarakat saat ini, pemerintah berupaya melegelalisasi ojol. Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 sebagai upaya untuk memberi payung hukum pada ojol. 

Akan tetapi, keberadaan peraturan menteri tidak serta merta membuat ojol diakui sebagai moda transportasi umum. Hal itu karena UULAJ tidak mengakui ojol sebagai transportasi umum. 

Tentu saja secara hiekaris kedudukan undang-undang jauh lebih tinggi daripada peraturan menteri. Jadi, meskipun ada peraturan menteri, secara normatif aturan itu tidak sejalan dengan UU LLAJ. 

Maka, pilihan yang paling realistis adalah merevisi UU LLAJ. Di dalam UU LLAJ, angkutan umum sendiri dibedakan menjadi dua yaitu, angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum di luar trayek. 

Bisa saja ojol masuk ke dalam angkutan umum di luar trayek. Misalnya seperti layanan dalam wilayah tertentu atau dalam kawasan pariwisata. Hal itu akan jauh memberi kepastian pada ojol. 

Namun, ada risiko sendiri mengapa sepeda motor sulit menjadi transportasi umum. Hal itu tentu berkaitan dengan keselamatan penumpang. Sejauh ini, sepeda motor menyumbang angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi. 

Jadi, pilihan yang realistis adalah ojol bisa dimasukkan sebagai transportasi umum untuk layanan pariwisata. Tentu saja harus memerhatikan standar keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang. 

Opsi kedua adalah ojol hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang seperti saat ini. Misalnya untuk mengantar makanan atau barang lain yang tidak membahayakan driver. 

Perihal ini sudah diatur dalam PP No. 74 Tahun 2014. Sepeda motor mendapat pengecualian dan dapat digunakan sebagai alat untuk mengangkut barang dengan beberapa syarat di antaranya:

Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi; tinggi muatan tidak melebihi 900 (Sembilan ratus) millimeter
dari atas tempat duduk pengemudi; dan
barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Jadi, menurut hemat penulis dua opsi itu bisa dimasukan ke dalam UU LLAJ jika nanti direvisi. Tentu saja dengan begitu, para driver ojol tidak akan mengalami dilema lagi soal kedudukannya di dalam undang-undang. 

Semoga ada titik terang untuk masalah ini dan bisa memberi kepastian hukum bagi para driver ojol. Itu saja yang bisa saya ulas dalam artikel ini, terima kasih bagi yang sudah membaca artikel ini hingga tuntas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun