Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Dilema Legalitas Ojek Online, antara Transportasi Umum atau Transportasi Biasa

9 Desember 2021   11:24 Diperbarui: 9 Desember 2021   18:11 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski memberi manfaat yang luas, akan tetapi legalitas ojol sendiri masih abu-abu alias belum jelas statusnya sebagai transportasi umum atau bukan. Hal itu karena berbenturan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Sebagai negara hukum, tentu segala sesuatu harus berpijak pada hukum. Hal itu memberi kepastian dan perlindungan bagi setiap warga negara termasuk ojek online. 

Secara sosiologis, keberadaan ojek online sangat membantu dan memberi kemudahan bagi masyarakat. Di luar itu, ojek online sendiri memberi lapangan kerja baru dan tentu membantu ekonomi negara. 

Akan tetapi, keabsahan profesi ini sebagai transportasi umum masih belum bisa diakui oleh undang-undang. Di dalam UU LLAJ, angkutan didefinisikan sebagai perpindahan orang dan atau barang menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 

Masih di dalam UU LLAJ, kendaraan dibedakan menjadi dua macam, yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Secara khusus, kendaraan bermotor dikelompokkan menjadi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan mobil khusus. 

Dari pengelompokan itu, berdasarkan Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ, kendaraan bermotor dibedakan menjadi kendaraan bermotor perseorangan, dan umum. Untuk kendaraan bermotor umum sendiri hanya mobil penumpang, bus, dan mobil barang. 

Dari pasal di atas saja sudah menjelaskan bahwa ojol tidak masuk sebagai kendaraan umum. Padahal dari segi kebutuhan, ojol sudah merangsek menjadi kendaraan umum baik itu untuk mengangkut barang atau orang. 

Kedudukan ojol bukan transportasi umum kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 138 ayat 3. Pasal tersebut menyatakan jika angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan oleh kendaraan bermotor umum (mobil penumpang, bus, dan mobil barang). 

Pasal 137 memang menyatakan jika sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut orang, tapi bukan dalam ranah transportasi umum. Sedangkan untuk angkutan barang sendiri wajib memakai mobil barang (Pasal 137 ayat 3).

Jadi, UU LLAJ secara tegas tidak mengatur sepeda motor sebagai moda transportasi umum. Sepeda motor hanya digunakan untuk kendaraan pribadi dan khusus untuk mengangkut orang. 

Akan tetapi, keberadaan ojek online tidak bisa kita kesampingkan. Hanya saja aturan yang ada belum mengakomodasi itu semua. Hal itu tidak aneh, hukum selalu tertinggal oleh peristiwa. Tidak mungkin hukum mengatur peristiwa yang belum ada. Hal itulah yang membuat hukum bersifat dinamis dan selalu mengikuti perkembangan zaman. 

Solusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun