Jadi, menurut hemat penulis dua opsi itu bisa dimasukan ke dalam UU LLAJ jika nanti direvisi. Tentu saja dengan begitu, para driver ojol tidak akan mengalami dilema lagi soal kedudukannya di dalam undang-undang.Â
Semoga ada titik terang untuk masalah ini dan bisa memberi kepastian hukum bagi para driver ojol. Itu saja yang bisa saya ulas dalam artikel ini, terima kasih bagi yang sudah membaca artikel ini hingga tuntas.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI