Seperti yang sudah disinggung di atas, hukum bersifat dinamis dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu, aspek yang belum ada dasar hukum harus segera dilegalisasi. Apalagi jika hal itu berdampak luas bagi masyarakat.Â
Melihat kebutuhan masyarakat saat ini, pemerintah berupaya melegelalisasi ojol. Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 sebagai upaya untuk memberi payung hukum pada ojol.Â
Akan tetapi, keberadaan peraturan menteri tidak serta merta membuat ojol diakui sebagai moda transportasi umum. Hal itu karena UULAJ tidak mengakui ojol sebagai transportasi umum.Â
Tentu saja secara hiekaris kedudukan undang-undang jauh lebih tinggi daripada peraturan menteri. Jadi, meskipun ada peraturan menteri, secara normatif aturan itu tidak sejalan dengan UU LLAJ.Â
Maka, pilihan yang paling realistis adalah merevisi UU LLAJ. Di dalam UU LLAJ, angkutan umum sendiri dibedakan menjadi dua yaitu, angkutan umum dalam trayek dan angkutan umum di luar trayek.Â
Bisa saja ojol masuk ke dalam angkutan umum di luar trayek. Misalnya seperti layanan dalam wilayah tertentu atau dalam kawasan pariwisata. Hal itu akan jauh memberi kepastian pada ojol.Â
Namun, ada risiko sendiri mengapa sepeda motor sulit menjadi transportasi umum. Hal itu tentu berkaitan dengan keselamatan penumpang. Sejauh ini, sepeda motor menyumbang angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi.Â
Jadi, pilihan yang realistis adalah ojol bisa dimasukkan sebagai transportasi umum untuk layanan pariwisata. Tentu saja harus memerhatikan standar keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang.Â
Opsi kedua adalah ojol hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang seperti saat ini. Misalnya untuk mengantar makanan atau barang lain yang tidak membahayakan driver.Â
Perihal ini sudah diatur dalam PP No. 74 Tahun 2014. Sepeda motor mendapat pengecualian dan dapat digunakan sebagai alat untuk mengangkut barang dengan beberapa syarat di antaranya:
Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi; tinggi muatan tidak melebihi 900 (Sembilan ratus) millimeter
dari atas tempat duduk pengemudi; dan
barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.