Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ironi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, Viral Dulu Baru Diproses

10 Oktober 2021   19:40 Diperbarui: 10 Oktober 2021   19:52 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhirnya media sosial menjadi tempat para korban untuk mencari keadilan. Seharusnya ini menjadi tamparan bagi institusi penegak hukum. 

Selain menjadi tamparan bagi institusi polri, tentu saja ini mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia. Selama ini hukum kita dikenal tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

Stigma itu tidak akan hilang jika kejadian ini terus berulang. Apalagi teruntuk kasus pelecehan seksual, masalahnya menurut saya sama yaitu tidak ada aturan yang bisa melindungi korban. 

Salah satu RUU yang melindungi korban pelecehan seksual adalah RUU PKS yang belakangan berganti nama. Sayangnya RUU itu hanya menjadi penghias dalam list prolegnas.

Para anggota dewan kita seakan enggan membahas apalagi mengesahkan RUU itu. Saya tidak tahu mengapa, yang jelas dinamika politik di parlemen begitu kuat. 

Meskipun negara kita adalah negara hukum, tapi jika kita melihat proses pembentukan undang-udang hukum justru menjadi variabel terpengaruh. Tentu saja variabel berpengaruh adalah politik. 

Jadi, besarnya kekuatan politik di sana akan menentukan undang-undang mana saja yang akan disahkan. Padahal ketentuan itu tidak sejalan dengan asas prioritas. 

Mungkin mereka menjalankan asas prioritas itu, tapi prioritas untuk sebagian golongan saja. Itu sebabnya RUU PKS yang melindungi korban mandeg dan sempat terlempar dari prolegnas.  

Kurangnya kekuatan politik dan RUU itu tidak masuk pada prioritas sebagian golongan membuat RUU PKS hanya menjadi penghias. Entah sampai kapan pola korban pelecehan akan melapor di medsos. 

Saya tidak tahu pasti, yang jelas pola itu merupakan suatu kemunduran dalam penegakkan hukum di Indonesia. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun