Posisi surat pernyataan itu bagi saya kurang kuat, beda halnya dengan akta nikah. Dalam akta nikah, kedua pasangan sudah mempunyai ikatan hukum kuat sehingga tanggung jawab suami dan istri bisa lebih jelas.Â
Usulan ini bagi saya hanya akan membuat nikah siri semakin marak karena kemudahan membuat KK. Tapi, sekali lagi legalitas pernikahan yang dibuktikan melalui akta itu yang perlu kita perbaiki.Â
Jika pernikahan itu sudah diakui secara sah dan resmi, maka hak perempuan dan anak yang dirugikan bisa diminimalisir karena si suami sudah terikat dengan hukum yang jelas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H