Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pasangan Nikah Siri Boleh Membuat KK, Benarkah Sebuah Solusi?

9 Oktober 2021   12:33 Diperbarui: 12 Oktober 2021   08:19 947
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perkawinan.| Sumber: PEXELS/TRUNG NGUYEN via: KOMPAS.com

Tidak adanya legitimasi hukum dari negara membuat istri dan anak sulit untuk menuntut haknya pada si suami. Hal itu karena bukti perkawinan itu sendiri tidak ada. 

Jadi tidak heran jika kebanyakan kasus nikah siri mempunyai masalah di atas. Nikah siri juga sering kali dipakai alat untuk poligami, sementara itu karena tidak ada legalitas di mata hukum negara biasanya si suami akan terus melakukan hal serupa. 

Jadi, nikah siri memang merugikan khususnya bagi anak dan perempuan. Beberapa dokumen kenegaraan juga sulit didapat seperti membuat akta kelahiran atau kartu keluarga. 

Persoalan yang timbul dalam masalah ini adalah dalam syarat pengajuan KK. Syarat tersebut hanya sebuah surat penyataan saja. Itu artinya, meskipun sudah tercatat dan terdata, tetap saja bukti perkawinan itu tidak ada. 

Hal itu karena akta perkawinan itu sendiri tidak ada. Lain lagi jika syarat tersebut harus dilengkapi dengan akta perkawinan. Jika hanya surat pernyataan saja bukan tidak mungkin akibat yang dijelaskan di atas masih berlaku. 

Seharusnya untuk mendapatkan dokumen kependudukan itu pernikahan siri tersebut harus diakui terlebih dahulu. Caranya dengan melakukan pernikahan secara resmi. Dengan begitu, kerugian yang diderita oleh perempuan dan anak bisa dikurangi. 

Problem nikah siri memang kompleks, nikah siri juga sering digunakan oleh oknum untuk melakukan poligami. Hal itu karena kurangnya dalam menafsirkan Pasal 2 UU di atas.

Jika ingin poligami UU Perkawinan sendiri telah memberi celah dengan syarat berat. Misalnya ada izin dari istri atau istri lain dan pengadilan. Hanya saja syarat itu tidak dilakukan. 

Orang lain memilih jalan pintas yang tidak ribet untuk poligami yaitu nikah siri. Di sisi lain, untuk para perempuan juga harus pintar agar tidak tergoda dinikahi secara siri. 

Dampak dari nikah siri itu sudah jelas merugikan khususnya bagi perempuan. Sudah sepantasnya perempuan harus tahu bahwa posisinya istimewa dan tidak pantas dilakukan seperti itu. 

Jadi, menurut hemat saya tidak tepat jika pemberian KK bagi pelaku nikah siri ini menjadi solusi bagi kasus yang sudah diuraikan di atas. Hal itu karena syarat dari membuat KK itu hanya sebuah surat pernyataan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun