Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Upaya Hukum Jika Terkena Intimidasi Debt Collector Pinjol

25 Agustus 2021   11:29 Diperbarui: 27 Agustus 2021   08:46 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada satu lagi risiko yang dihadapi ketika hendak meminjam uang lewat pinjol. Risiko tersebut tiada lain adalah intimidasi dari debt collector bahkan dari lembaga pinjol itu sendiri.

Biasanya ketika menagih utang seringkali tidak manusiawi, tidak jarang disertai dengan ancaman. Biasanya ancaman yang nyata adalah membocorkan data pribadi.

Nah ini menjadi masalah lagi, mengapa si pemberi utang bisa bertindak sejauh itu, padahal itu adalah hal yang tidak etis. Apalagi jika hal itu tidak tercantum dalam perjanjian utang piutang.

Padahal, di dalam Pasal 26 POJK di atas terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelengara layanan pinjol. 

Salah satunya menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.

Nah, jika layanan pinjol menyebarkan data pribadi, jelas itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Lalu bagaimana upaya hukum yang harus dilakukan?

Karena penyimpangan ini, maka di sinilah hukum perdata berubah menjadi hukum pidana. Jika ada layanan pinjol yang mengancam, bahkan membocorkan data pribadi, maka sebaiknya laporkan ke pihak kepolisian.

Perbuatan tersebut bisa dikategorikan telah melanggar Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektornik dan/atau dokumen elektonik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Ancaman pidana tersebut adalah sembilan tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak tiga miliar rupiah.

Selain membuat laporan pada pihak kepolisan, Anda juga bisa membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun