Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Upaya Hukum Jika Terkena Intimidasi Debt Collector Pinjol

25 Agustus 2021   11:29 Diperbarui: 27 Agustus 2021   08:46 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi beragam layanan pinjaman online. (SHUTTERSTOCK/SMSHOOT via KOMPAS.com)

Sudah lama rasanya saya tidak menulis artikel hukum. Akhir-akhir ini malah menulis artikel picisan. Berhubung ada topik pilihan tentang pinjaman online, saya akan mengulasnya di sini. 

Ini hanyalah pandangan dari seseorang yang masih belajar ilmu hukum. Jadi, saya persilakan kritik dan sarannya jika terdapat kekeliruan. 

Pinjaman online alias pinjol, atau orang juga mengenal dengan istilah fintech lending merupakan hal yang cukup baru dalam dunia hukum, khususnya hukum perdata. Utang piutang merupakan ranah hukum perdata (privat).

Pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk dari perjanjian. Di dalam hukum perdata sendiri, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian itu sah secara hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian setidaknya harus memenuhi empat syarat.

Pertama adanya kesepakatan, kedua adanya kecakapan, ketiga adanya suatu hal tertentu (objek), yang terakhir adalah kausa halal.

Untuk pinjam meminjam sendiri sudah diatur dalam Pasal 1754 KHUPerdata. Perkembangan teknologi yang begitu pesat tidak dipungkiri bisa memberikan kemudahan bagi kita, termasuk dalam pinjam meminjam.

Dengan adanya teknologi tersebut, kita tidak perlu datang jauh-jauh untuk meminjam uang. Cukuplah modal HP di tangan, ditambah lagi proses tersebut tidak ribet, suatu hal yang disukai masyarakat Indonesia.

Itulah mengapa pinjol merupakan suatu hal yang baru. Kitab hukum peninggalan Belanda tersebut sudah berusia hampir 2 abad. Jelaslah belum ada aturan pinjol, pada zaman itu teknologi belum canggih seperti saat ini.

Untuk aturan pinjol sendiri terdapat pada Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Jadi, jika mau masuk hukum mau tidak mau Anda harus terus update tentang undang-undang yang baru. Itu karena hukum bersifat dinamis dan akan terus berkembang.

Tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak meminjam lewat pinjol. Sebelum meminjam uang lewat layanan pinjol, hal yang harus diperhatikan adalah melihat integritas si layanan pinjol itu sendiri.

Apakah si pemberi utang ilegal atau tidak? Layanan pinjol ilegal jelas tidak ada ijin dari OJK. Sedangkan lembaga pinjol yang legal jelas telah diberi ijin oleh OJK.

Saya tidak tahu lembaga apa saja yang ada dalam daftar OJK, karena saya tidak pernah meminjam. Tetapi, Anda bisa cek melalui artikel yang dimuat di kompas.com berikut ini.

Nah karena kita suka dengan sesuatu yang mudah dan lancar, khususnya dalam pinjam meminjam, akhirnya menjadi sebuah perangkap sendiri.

Biasanya jika pinjol yang mengiming-imingi kemudahan bermodal KTP saja patut dipertanyakan kesahihannya. Mungkin saja pinjol tersebut ilegal, tentunya sikap skeptis tidak ada salahnya di sini. 

Selain itu, ada juga beberapa konsekuensi yang dihadapi ketika hendak meminjam lewat layanan pinjol. Hal yang paling umum adalah meledaknya utang, banyak orang yang tercekik karena bunga yang ditawarkan begitu besar.

Tentunya kita masih ingat dengan kasus seorang guru TK yang terlilit utang pinjol hingga 40 juta. Padahal meminjam uangnya tidak sebesar itu, tetapi karena tidak mampu membayar, jadilah bunga tersebut menggunung.

Untuk itu, menurut hemat saya, penting kiranya jika kita melihat terlebih dahulu integritas pinjol tersebut. Jangan tertipu dengan iming-iming kemudahan bermodal KTP dan nomor HP. 

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pada saat membuat perjanjian terkait utang piutang. Karena ingat, seperti yang sudah saya singgung di atas perjanjian akan sah jika terpenuhi empat syarat di atas.

Hal yang paling penting adalah dalam mencapai kesepakatan. Jika terdapat pemaksaan di dalamnya atau intimidasi, tidak bisa dikatakan sepakat. Sebaiknya juga jangan mengambilnya, karena sepakat di sini sukarela tidak ada paksaan sama sekali.

Konsekuensi hukum jika unsur kesepakatan ini tidak terpenuhi adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kata "dapat" tergantung dari Anda, jika merasa diintimidasi dalam perjanjian utang piutang tersebut sebaiknya batalkan.

Ada satu lagi risiko yang dihadapi ketika hendak meminjam uang lewat pinjol. Risiko tersebut tiada lain adalah intimidasi dari debt collector bahkan dari lembaga pinjol itu sendiri.

Biasanya ketika menagih utang seringkali tidak manusiawi, tidak jarang disertai dengan ancaman. Biasanya ancaman yang nyata adalah membocorkan data pribadi.

Nah ini menjadi masalah lagi, mengapa si pemberi utang bisa bertindak sejauh itu, padahal itu adalah hal yang tidak etis. Apalagi jika hal itu tidak tercantum dalam perjanjian utang piutang.

Padahal, di dalam Pasal 26 POJK di atas terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelengara layanan pinjol. 

Salah satunya menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.

Nah, jika layanan pinjol menyebarkan data pribadi, jelas itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Lalu bagaimana upaya hukum yang harus dilakukan?

Karena penyimpangan ini, maka di sinilah hukum perdata berubah menjadi hukum pidana. Jika ada layanan pinjol yang mengancam, bahkan membocorkan data pribadi, maka sebaiknya laporkan ke pihak kepolisian.

Perbuatan tersebut bisa dikategorikan telah melanggar Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektornik dan/atau dokumen elektonik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Ancaman pidana tersebut adalah sembilan tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak tiga miliar rupiah.

Selain membuat laporan pada pihak kepolisan, Anda juga bisa membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi.

Di sisi lain, data pribadi merupakan sesuatu yang harus kita jaga. Jika data tersebut tersebar, maka bukan tidak mungkin akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, harapannya pemerintah dapat segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi yang masuk porlegnas tahun ini. Terkait RUU tersebut, saya pernah menyinggungnya dalam artikel di bawah ini.

Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Bukti Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Jadi itulah beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan jika terkena intimidasi dari layanan pinjol. Tentunya kita harus bijak dalam memilih, untuk itu pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun