Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Upaya Hukum Jika Terkena Intimidasi Debt Collector Pinjol

25 Agustus 2021   11:29 Diperbarui: 27 Agustus 2021   08:46 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak meminjam lewat pinjol. Sebelum meminjam uang lewat layanan pinjol, hal yang harus diperhatikan adalah melihat integritas si layanan pinjol itu sendiri.

Apakah si pemberi utang ilegal atau tidak? Layanan pinjol ilegal jelas tidak ada ijin dari OJK. Sedangkan lembaga pinjol yang legal jelas telah diberi ijin oleh OJK.

Saya tidak tahu lembaga apa saja yang ada dalam daftar OJK, karena saya tidak pernah meminjam. Tetapi, Anda bisa cek melalui artikel yang dimuat di kompas.com berikut ini.

Nah karena kita suka dengan sesuatu yang mudah dan lancar, khususnya dalam pinjam meminjam, akhirnya menjadi sebuah perangkap sendiri.

Biasanya jika pinjol yang mengiming-imingi kemudahan bermodal KTP saja patut dipertanyakan kesahihannya. Mungkin saja pinjol tersebut ilegal, tentunya sikap skeptis tidak ada salahnya di sini. 

Selain itu, ada juga beberapa konsekuensi yang dihadapi ketika hendak meminjam lewat layanan pinjol. Hal yang paling umum adalah meledaknya utang, banyak orang yang tercekik karena bunga yang ditawarkan begitu besar.

Tentunya kita masih ingat dengan kasus seorang guru TK yang terlilit utang pinjol hingga 40 juta. Padahal meminjam uangnya tidak sebesar itu, tetapi karena tidak mampu membayar, jadilah bunga tersebut menggunung.

Untuk itu, menurut hemat saya, penting kiranya jika kita melihat terlebih dahulu integritas pinjol tersebut. Jangan tertipu dengan iming-iming kemudahan bermodal KTP dan nomor HP. 

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pada saat membuat perjanjian terkait utang piutang. Karena ingat, seperti yang sudah saya singgung di atas perjanjian akan sah jika terpenuhi empat syarat di atas.

Hal yang paling penting adalah dalam mencapai kesepakatan. Jika terdapat pemaksaan di dalamnya atau intimidasi, tidak bisa dikatakan sepakat. Sebaiknya juga jangan mengambilnya, karena sepakat di sini sukarela tidak ada paksaan sama sekali.

Konsekuensi hukum jika unsur kesepakatan ini tidak terpenuhi adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kata "dapat" tergantung dari Anda, jika merasa diintimidasi dalam perjanjian utang piutang tersebut sebaiknya batalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun