Sebagai pribadi, tentunya setiap orang baik rakyat biasa maupun Presiden mempunyai hak untuk dihargai martabat dan kedudukannya sebagai manusia. Karena hal itu merupakan nilai universal yang harus dihargai.Â
Dalam hal ini, jika pun ada Presiden membuat laporan atas penghinaan terhadap dirinya harus mewakilkan individu dan melepaskan jabatannya sebagai pemimpin.
Meskipun pasal ini pada prinsipnya tidak menjadikan pemerintah antikritik, bagi saya setiap orang yang mengisi jabatan dalam pemerintahan harus siap dengan segala konsekuensi yang diterima termasuk kritik itu sendiri.
Masih ada pekerjaan lain yang harus dibenahi daripada memikirkan kritik semata. Alangkah lebih baik jika soal penghinaan maratabat seseorang masuk dalam ranah perdata, bukan ranah pidana.Â
Karena pada dasarnya, penghinaan adalah tindak pidana antarindividu dan bersifat tidak membahayakan ketertiban umum. Namun sayangnya, di akar rumput tidak demikian. Untuk itu, dalam memuja seseorang jangan berlebihan.Â