Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal Penghinaan Presiden Kembali Hidup dalam RKUHP, Benarkah Pemerintah Antikritik?

9 Juni 2021   19:56 Diperbarui: 9 Juni 2021   20:10 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai pribadi, tentunya setiap orang baik rakyat biasa maupun Presiden mempunyai hak untuk dihargai martabat dan kedudukannya sebagai manusia. Karena hal itu merupakan nilai universal yang harus dihargai. 

Dalam hal ini, jika pun ada Presiden membuat laporan atas penghinaan terhadap dirinya harus mewakilkan individu dan melepaskan jabatannya sebagai pemimpin.

Meskipun pasal ini pada prinsipnya tidak menjadikan pemerintah antikritik, bagi saya setiap orang yang mengisi jabatan dalam pemerintahan harus siap dengan segala konsekuensi yang diterima termasuk kritik itu sendiri.

Masih ada pekerjaan lain yang harus dibenahi daripada memikirkan kritik semata. Alangkah lebih baik jika soal penghinaan maratabat seseorang masuk dalam ranah perdata, bukan ranah pidana. 

Karena pada dasarnya, penghinaan adalah tindak pidana antarindividu dan bersifat tidak membahayakan ketertiban umum. Namun sayangnya, di akar rumput tidak demikian. Untuk itu, dalam memuja seseorang jangan berlebihan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun