Pelatihan bagi pekerja tersebut harus bisa dijangkau oleh PRT baik di wilayah asal maupun di wilayah kerja. Ruang lingkup dari pelatihan tersebut setidaknya meliputi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan berbasiskan perlindungan dan peningkatkan keterampilan kerja.
3. Upah yang layak
Karena dianggap sebagai pekerjaan yang tidak mengedepankan keterampilan. Maka para PRT biasanya mendapatkan upah di bawah standar. Padahal ruang lingkup pekerjaan sendiri begitu banyak, selain itu jam kerja juga terkadang tidak manusiawi.
Untuk itu PRT berhak mendapatkan upah yang layak. Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan cuti tentunya ini harus sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja.
Selain cuti, PRT juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kesepakatan perjanjian pemberi kerja dan PRT itu sendiri.
4. Hak untuk berserikat
Sama seperti pekerja atau buruh pada umumnya. PRT juga berhak berserikat, baik itu menjadi anggota maupun kepengurusan. Serikat merupakan hal yang penting bagi buruh, dengan berserikat kekuatan buruh menjadi begitu besar dan didengar.
Selama ini, suara dari PRT nyaris tidak didengar, seperti riak-riak kecil di samudera yang luas. Yang menyebabkan ini tentunya karena tidak adanya pengakuan PRT sebagai pekerjaaan sektor formal, ditambah lagi tidak adanya kekuatan alias serikat PRT yang membuat gaung PRT tidak terdengar sama sekali.
Itulah beberapa hak PRT yang seyogyanya didapatkan oleh PRT. Semoga saja dengan masuknya RUU Perlindungan PRT dalam Prolegnas bisa memberikan pengakuan dan memberikan jaminan serta perlindungan yang layak bagi PRT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H