Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

May Day dan Hak Pekerja Rumah Tangga yang Terpinggirkan

1 Mei 2021   11:49 Diperbarui: 2 Mei 2021   05:50 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi aksi damai mendesak pengesahan RUU Perlindungan PRT. (Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi aksi damai mendesak pengesahan RUU Perlindungan PRT. (Rachman Haryanto/detikcom)

Urgensi RUU Perlindungan PRT

Sebagai negara hukum, tentunya hukum bisa memberikan rasa nyaman kepada setiap warganya. Setiap warga bisa dijamin dengan baik hak-haknya.

Pengakuan secara formal PRT terjadi sekitar tahun 2015 melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Tetapi peraturan menteri saja tidak cukup, belum kuat. Hal ini menyebabkan PRT tidak diatur secara spesifik di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang kini sudah menjadi klaster dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Pasal 1 ayat 3 UU Tenaga Kerja menejalaskan bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Lebih lanjut lagi, di dalam Pasal 1 ayat 15 yang berbunyi hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanijan kerja yang mempunyai unsur pekerjaann upah dan perintah.

PRT jelas masuk ke dalam kategori pekerja karena sudah memenuhi unsur-unsur di atas. PRT bekerja pada seorang pengusaha alias majikan (pengusaha itu sendiri bisa berbentuk perorangan atau badan hukum) dan tentunya jelas ada perintah untuk melakukan pekerjaan, dari hasil itu PRT akan menadapatkan upah.

Dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

Dengan terpenuhinya kategori sebagai pekerja, maka penting kiranya PRT untuk mendapatkan pengakuan sebagai pekerja dan dilindungi oleh undang-undang.

Hal tersebut sudah secara gamblang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sebagai berikut:

  1. Segala warga negara yang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanuisaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun