Sejatinya lembaga tersebut merupakan lembaga yang bersifat merdeka dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, itulah mengapa lembaga ini dipisahkan dari legislatif dan eksekutif, tujuannya agar tercipta peradilan yang netral dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan semoga saja Mahkamah Konstitusi amanah tidak lupa dengan marwah Mahkamah Kosntitusi sebagai pengawal Konstitusi.Â
Meskipun langkah ini hanya menganulir beberapa pasal saja, tetapi langkah ini lebih rasional daripada meminta pemerintah untuk menerbitkan perppu, meskipun kecil peluang tetapi kita telah melawan dengan sebaik-baiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H