Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ketahui Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online

22 Juli 2024   23:33 Diperbarui: 23 Juli 2024   09:22 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agung Budi Prasetio saat Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online (dokumen pribadi)

Pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi misalnya berawal dari pesan yang menginformasikan hadiah atau undian yang disertai tautan atau lampiran yang menuju ke sebuah aplikasi. Ketika pengguna mengklik tautan tersebut, maka aplikasi terinstall otomatis.

Aplikasi pinjol ilegal ini akan meminta akses data pribadi yang ada di gawai, termasuk kontak atau galeri yang tersimpan. Jika pengguna menyetujuinya, maka pinjol ilegal ini bisa mendapatkan data yang diincar serta menyalahgunakan data tersebut.

Dalam perspektif teknologi, data-data pribadi mencakup banyak hal. Seperti data identitas diri, riwayat pendidikan, data keuangan, riwayat kesehatan, data pada platform digital (media sosial, email, dan lainnya), data pada komputer pribadi, dan data kepegawaian.

Penjahat digital bisanya melakukan social engineering untuk mencuri data tersebut. Mereka melakukan praktik manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi sensitif atau mendapatkan akses ke sistem atau sumber daya yang seharusnya terbatas. Serangan ini seringkali memanfaatkan sisi sosial dan psikologi manusia.

Masyarakat perlu mengetahui cara-cara untuk menghindari serangan cyber security ini. Misalnya dengan melakukan update perangkat lunak secara teratur, menggunakan sandi yang kuat dan unik, dan tidak membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal.

Selain itu, perlu mewaspadai tanda-tanda phishing, menggunakan layanan keamanan internet yang terpercaya, menggunakan 2-Step Authentication pada semua akun medsos, serta menghindari penggunaan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah.

Pada akhirnya, setiap orang perlu menyadari pentingnya jaga data pribadi. Jika tidak, data ini bisa dicuri dan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab seperti pinjaman online ilegal. Di sinilah perlu adanya kehadiran OJK atau pihak terkait untuk terus memberikan literasi kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun