Pinjaman online (pinjol) seperti pedang bermata dua. Di satu sisi bisa menjadi solusi bagi yang membutuhkan dana cepat dengan syarat mudah. Namun, di sisi lain ada potensi penyalahgunaan data pribadi khususnya oleh pinjaman online ilegal.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada Senin (22/07) berlangsung sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi XI DPR RI dengan tema "Bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal". Sosialisasi ini berlangsung di Taman Budaya Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur.
Acara yang dihadiri oleh komunitas wartawan dan narablog ini dikoordinasi oleh Ketua Asosiasi Portal Online Indonesia Nur Alim, S.H., M.H. yang akrab dipanggil Bang Nur Terbit.Â
Pembicara yang dihadirkan yaitu Agung Budi Prasetio, S.T., M.Eng., Ph.D., akademisi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan.
Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah?
Pinjaman online bisa memberikan solusi keuangan bagi masyarakat apabila dimanfaatkan dengan benar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu legaitas pinjol tersebutl.
Per Juli 2024, ada 98 pinjaman online yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baru-baru ini OJK tengah menggodok aturan. Di mana, aturan ini akan menyesuaikan batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Meski bisa memberikan solusi, dalam praktiknya pinjol kerap menghadirkan permasalahan di masyarakat. Agung Budi Prasetio mencatat, 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online. Tak hanya itu, terjadi beberapa kasus perceraian yang disebabkan oleh pinjol.
Setiap orang bisa terkena utang pinjol. Bahkan, ada catatan menarik yang diungkapkan oleh Agung Budi Prasetio di mana  guru menjadi profesi yang paling banyak terjerat oleh pinjol ilegal.