Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ketahui Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online

22 Juli 2024   23:33 Diperbarui: 23 Juli 2024   09:22 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi beragam layanan pinjaman online. (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT via komaps.com)

Pinjaman online (pinjol) seperti pedang bermata dua. Di satu sisi bisa menjadi solusi bagi yang membutuhkan dana cepat dengan syarat mudah. Namun, di sisi lain ada potensi penyalahgunaan data pribadi khususnya oleh pinjaman online ilegal.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada Senin (22/07) berlangsung sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi XI DPR RI dengan tema "Bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal". Sosialisasi ini berlangsung di Taman Budaya Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur.

Acara yang dihadiri oleh komunitas wartawan dan narablog ini dikoordinasi oleh Ketua Asosiasi Portal Online Indonesia Nur Alim, S.H., M.H. yang akrab dipanggil Bang Nur Terbit. 

Pembicara yang dihadirkan yaitu Agung Budi Prasetio, S.T., M.Eng., Ph.D., akademisi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan.

Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah?

Agung Budi Prasetio saat Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online (dokumen pribadi)
Agung Budi Prasetio saat Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online (dokumen pribadi)

Pinjaman online bisa memberikan solusi keuangan bagi masyarakat apabila dimanfaatkan dengan benar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu legaitas pinjol tersebutl.

Per Juli 2024, ada 98 pinjaman online yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baru-baru ini OJK tengah menggodok aturan. Di mana, aturan ini akan menyesuaikan batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Meski bisa memberikan solusi, dalam praktiknya pinjol kerap menghadirkan permasalahan di masyarakat. Agung Budi Prasetio mencatat, 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online. Tak hanya itu, terjadi beberapa kasus perceraian yang disebabkan oleh pinjol.

Setiap orang bisa terkena utang pinjol. Bahkan, ada catatan menarik yang diungkapkan oleh Agung Budi Prasetio di mana  guru menjadi profesi yang paling banyak terjerat oleh pinjol ilegal.

Selain memang butuh dana dalam waktu cepat, ada beberapa alasan mengapa masyarakat meminjam online. Antara lain mereka tidak paham mengenai lembaga keuangan, tidak punya akses ke lembaga keuangan, tidak menyadari bahaya yang ada, serta terkena blacklist BI checking.

Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Lebih lanjut, Agung memaparkan 5 perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat.

Pertama, dari segi bunga dan denda. Pinjol legal akan terbuka mengenai bunga dan denda yang dikenakan. Sedangkan pinjol legal tidak transparan dan kerap mengenakan denda sangat besar.

Kedua, dari segi penagihan. Pinjol resmi wajib mengikuti sertifikasi atau aturan penagih oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara pinjol tidak resmi dengan cara kasar dan melanggar hukum.

Ketiga, terkait syarat pinjaman. Pinjol resmi perlu mengetahui tujuan pinjaman dan membutuhkan dokumen untuk credit scoring. Sedangkan pinjol ilegal cenderung memberikan syarat yang mudah dan tidak menanyakan tujuan pinjaman.

Keempat, terkait pengaduan. Pinjol legal menyediakan sarana pengaduan yang wajib ditindaklanjuti dan lapor ke OJK dan AFPI. Sementara pinjol ilegal biasanya tidak menanggapi aduan pengguna dengan baik.

Siapa saja bisa terjerat pinjol (sumber gambar: materi presentasi Agung Budi Prasetio)
Siapa saja bisa terjerat pinjol (sumber gambar: materi presentasi Agung Budi Prasetio)

Terakhir, akses data pribadi. Pinjol legal diiznkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai pengguna. Sementara pinjol ilegal meminta akses seluruh pribadi (nomor kontak) dalam gawai pengguna, dan hal ini memungkinkan disalahgunakan untuk penagihan.

Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Data menjadi aset di era digital saat ini. Karenanya, kita perlu menjaga data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan.

Pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi misalnya berawal dari pesan yang menginformasikan hadiah atau undian yang disertai tautan atau lampiran yang menuju ke sebuah aplikasi. Ketika pengguna mengklik tautan tersebut, maka aplikasi terinstall otomatis.

Aplikasi pinjol ilegal ini akan meminta akses data pribadi yang ada di gawai, termasuk kontak atau galeri yang tersimpan. Jika pengguna menyetujuinya, maka pinjol ilegal ini bisa mendapatkan data yang diincar serta menyalahgunakan data tersebut.

Dalam perspektif teknologi, data-data pribadi mencakup banyak hal. Seperti data identitas diri, riwayat pendidikan, data keuangan, riwayat kesehatan, data pada platform digital (media sosial, email, dan lainnya), data pada komputer pribadi, dan data kepegawaian.

Penjahat digital bisanya melakukan social engineering untuk mencuri data tersebut. Mereka melakukan praktik manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi sensitif atau mendapatkan akses ke sistem atau sumber daya yang seharusnya terbatas. Serangan ini seringkali memanfaatkan sisi sosial dan psikologi manusia.

Masyarakat perlu mengetahui cara-cara untuk menghindari serangan cyber security ini. Misalnya dengan melakukan update perangkat lunak secara teratur, menggunakan sandi yang kuat dan unik, dan tidak membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal.

Selain itu, perlu mewaspadai tanda-tanda phishing, menggunakan layanan keamanan internet yang terpercaya, menggunakan 2-Step Authentication pada semua akun medsos, serta menghindari penggunaan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah.

Pada akhirnya, setiap orang perlu menyadari pentingnya jaga data pribadi. Jika tidak, data ini bisa dicuri dan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab seperti pinjaman online ilegal. Di sinilah perlu adanya kehadiran OJK atau pihak terkait untuk terus memberikan literasi kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun